Pakar Hukum ITE sekaligus mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani.
Dalam keterangannya, Henri Subiakto menyebut hukuman yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani dari tingkat pengadilan negeri hingga kasasi merupakan sebuah kekeliruan dalam penerapan hukum.
Henri Subiakto menilai penggunaan Pasal 27B Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang pemerasan dan pengancaman terhadap Nikita Mirzani tidak tepat. Menurutnya, rangkaian unsur pidana dalam pasal tersebut tidak terpenuhi jika melihat fakta-fakta yang ada dalam berkas perkara.
"Informasi elektronik yang dipakai untuk alat bukti itu tidak valid. Karena dia hanya screenshot atau berasal dari bukan dari HP atau komputer yang digunakan Nikita. Padahal harusnya yang namanya alat bukti elektronik itu sama dengan kalau kasus pidana umum," kata Henri Subiakto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2026).
Terkait substansi Pasal 27B yang menjerat aktris berusia 40 tahun itu, ahli menjelaskan pasal tersebut mengatur tentang pemerasan yang mengharuskan adanya ancaman nyata, paksaan, serta upaya mendapatkan keuntungan finansial atau barang. Dalam pengamatannya terhadap kasus ini, ia tidak menemukan adanya kata-kata ancaman untuk membuka rahasia orang ataupun paksaan yang mengarah pada tindak pidana tersebut.
"Saya melihat ini bukan pemerasan tetapi orang yang menganggap merasa dirinya selebritis terus kemudian diminta sesuatu dia merasa bahwa biasanya ada honor-honor tertentu untuk endorsement," jelasnya.
Kehadirannya dalam persidangan ini diakuinya sebagai bentuk tanggung jawab moral. Sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam perumusan Undang-Undang ITE sejak tahun 2007, ia tidak ingin aturan tersebut disalahgunakan atau salah diterjemahkan dalam praktiknya di lapangan.
"Saya tidak memihak tidak membantu siapapun tapi saya adalah orang yang ikut bertanggung jawab karena saya ikut membuat Undang-Undang ITE. Saya di Kominfo itu tahun 2007 sampai 2022," pungkasnya.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan yang dilayangkan oleh pengusaha kecantikan, Reza Gladys. Ia dituduh melakukan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan. Perseteruan ini sempat memanas di media sosial sebelum akhirnya berlanjut ke meja hijau.
Dalam proses persidangan di tingkat pertama hingga tingkat Kasasi, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun, pihaknya melalui Peninjauan Kembali (PK) ini berusaha membuktikan adanya kekhilafan hakim dan kekeliruan dalam penerapan hukum.
Simak Video "Video Duduk Perkara Batalnya Sidang Nikita Mirzani Vs Reza Gladys Hari Ini"
(ahs/pus)