Diana Pungky Laporkan Eks Asisten Terkait Dugaan Penggelapan dan TPPU

Diana Pungky Laporkan Eks Asisten Terkait Dugaan Penggelapan dan TPPU

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 29 Jul 2026 17:07 WIB
Diana Pungky awet mudah pada usia 51 tahun.
Diana Pungky. Foto: Instagram @_dianapungky_ / @dps_diahpermatasari
Jakarta -

Selebritas Diana Pungky, melayangkan laporan polisi terhadap mantan asisten pribadinya yang bernama Yulia. Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya, dengan dugaan tindak pidana penggelapan hingga pencucian uang.

Menanggapi laporan tersebut, Yulia didampingi tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kehadiran pihak terlapor, bertujuan memberikan klarifikasi awal terkait poin-poin aduan yang disampaikan bintang sinetron Jinny Oh Jinny tersebut.

"Klien kami Yulia saat ini undangan klarifikasi. Yang di mana yang dilaporkan oleh saudari Diana Pungky atas dugaan penggelapan dan TPPU," kata kuasa hukum Yulia, Septiadi Maulidin, di Polda Metro Jaya, Rabu (29/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Selain dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pihak Diana Pungky juga menyertakan pasal terkait dugaan pemalsuan surat dalam laporannya. Perselisihan ini, menjadi sorotan lantaran Yulia diketahui merupakan orang kepercayaan yang telah bekerja dengan keluarga sang artis selama puluhan tahun.

"Klien kami sangat kaget tiba-tiba di tanggal 1 Juli 2024, saudari Diana Pungky melaporkan klien kami di Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan, pencucian uang, dan juga pemalsuan surat," ujar tim kuasa hukum lainnya, Maxi Karepu.

Pihak kuasa hukum terlapor menegaskan, hingga saat ini mereka masih mendalami detail tuduhan tersebut. Mereka menilai, laporan yang diajukan Diana Pungky harus didasari oleh bukti-bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di hadapan penyidik.

"Belum tercantum nominal kerugiannya, tapi yang dicantumkan hanya pasal-pasal saja tadi. Makanya harus diuji," ucap Maxi Karepu.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih terus berlanjut di tahap penyelidikan. Pihak terlapor menyatakan, akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku sembari tetap membuka peluang untuk penyelesaian masalah secara kekeluargaan.



(ahs/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads