Proposal Damai Rp 1 M dari Mantan ART Untuk Erin Eks Andre Taulany

Proposal Damai Rp 1 M dari Mantan ART Untuk Erin Eks Andre Taulany

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 29 Jul 2026 16:06 WIB
Erin Taulany
Proposal Damai Rp 1 M dari Mantan ART Untuk Erin. (Foto: Instagram @erintaulany)
Jakarta -

Sidang mediasi gugatan perdata senilai Rp 1 miliar yang diajukan mantan asisten rumah tangga (ART) Erin, Nur Rohmah, terhadap eks istri Andre Taulany itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026), tak berjalan sesuai rencana. Sebab Erin belum hadir secara langsung. Meski demikian, pihak penggugat menyampaikan proposal perdamaian kepada tergugat.

Kuasa hukum Erin, Adil, mengatakan proposal perdamaian yang diajukan penggugat pada dasarnya masih sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya tercantum dalam gugatan.

"Sepertinya masih sama dengan tuntutan di gugatan," kata Adil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adil menjelaskan proposal tersebut masih memuat tuntutan ganti rugi senilai Rp 1 miliar serta permintaan pengembalian sejumlah dokumen milik penggugat. Namun, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena masih harus berkoordinasi dengan Erin.

"Bahwa ada tuntutan Rp 1 miliar ya kalau nggak salah, beberapa dokumen yang harus dikembalikan. Tapi kita harus klarifikasi dulu dengan klien kita," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu, Adil juga membantah anggapan bahwa kliennya sengaja mangkir dari persidangan karena takut menghadapi proses hukum.

"Kita belum tahu. Bukan takut," katanya saat menjawab pertanyaan wartawan.

Ia memastikan kondisi Erin dalam keadaan baik.

"Sehat, sehat, sehat Bu Erin," ucapnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai ketidakhadiran Erin yang disebut sedang berada di luar negeri saat proses mediasi berlangsung, Adil mengatakan hal itu akan dijelaskan pada agenda mediasi berikutnya. Ia juga mengingatkan bahwa pihak penggugat juga tidak hadir secara langsung dalam mediasi perdana tersebut.

"Iya nanti disampaikan ya di mediasi berikutnya. Karena mediasi yang pertama, karena penggugat juga belum hadir hari ini," tuturnya.

Terkait kemungkinan Erin hadir pada sidang mediasi berikutnya, Adil belum dapat memastikan. Meski begitu, ia meyakini kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

"Kita nggak tahu, kita ikuti proses hukum yang ada saja," katanya.

Saat ditanya apakah Erin akan kooperatif, Adil menjawab, "Saya rasa klien kami akan kooperatif ya."

Sebelumnya, Nur Rohmah menggugat Erin secara perdata senilai Rp 1 miliar dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Nur mengaku mengalami trauma psikologis akibat makian, penahanan gaji, serta penahanan dokumen pribadi selama bekerja. Perkara tersebut kini masih memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



(fbr/mau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads