Bukan Bukti Baru, Pihak Nikita Mirzani Beberkan 2 Dasar Utama Ajukan PK

Bukan Bukti Baru, Pihak Nikita Mirzani Beberkan 2 Dasar Utama Ajukan PK

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 01 Jul 2026 12:34 WIB
Nikita Mirzani usai menjalani sidang vonis kasus pemerasan dan TPPU.
Bukan Bukti Baru, Pihak Nikita Mirzani Beberkan 2 Dasar Utama Ajukan PK. (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom)
Jakarta -

Persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh aktris Nikita Mirzani tidak didasarkan pada penemuan bukti baru atau novum.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menjelaskan alasan utama pengajuan PK ini adalah adanya pertentangan antara putusan kliennya dengan putusan pihak lain dalam kasus yang serupa. Hal ini dinilai sebagai celah hukum yang membuktikan vonis terhadap Nikita perlu ditinjau ulang oleh Mahkamah Agung.

"Gak ada novum, kita mengajukan alasan PK ini (ada) dua. Yang pertama adalah kekhilafan dan kekeliruan, yang kedua adalah putusan ada pertentangan putusan antara Ismail dan Nikita," kata Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usman Lawara membeberkan dasar hukum yang mereka ajukan mencakup seluruh tingkatan peradilan yang telah dilalui sebelumnya. Kekhilafan hakim tersebut dinilai terjadi secara konsisten mulai dari putusan di tingkat pertama, tingkat banding, hingga putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dasarnya, pertama, bahwa terdapat kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan, baik tingkat pertama, banding, maupun kasasi, ya," bebernya.

ADVERTISEMENT

Poin paling krusial dalam memori PK ini adalah perbandingan antara perkara Nikita Mirzani dengan perkara Ismail Marzuki. Tim hukum melihat adanya perbedaan yang mencolok, di mana dua perkara dengan konstruksi dan penerapan pasal yang dianggap identik justru membuahkan hasil akhir yang bertolak belakang.

"Di satu sisi, ada Nikita Mirzani yang dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang dan itu dinyatakan terbukti. Tapi, di sisi lain, Ismail Marzuki yang notabenenya perkara ini adalah identik sama, baik dari segi konstruksi hukumnya, penerapan pasalnya, tempat, waktu, dan kejadiannya juga sama, dinyatakan tidak terbukti di TPPU," jelas Usman Lawara.

Ketidaksesuaian putusan antara kedua perkara tersebut dianggap sebagai bukti kuat adanya kekeliruan hakim dalam mengadili Nikita Mirzani. Pihak kuasa hukum menilai ada pertentangan fakta sehingga kliennya harus menanggung hukuman yang tidak dialami oleh pihak lain dalam posisi hukum yang sama.

"Ini kan menjadi salah satu alasan hukum yang paling penting untuk mengajukan PK dalam hal ini adalah terjadi kekhilafan hakim atau kekeliruan. Ada pertentangan yang sangat nyata di situ yang diperlihatkan oleh hakim," ujarnya.

Melalui upaya PK ini, Nikita Mirzani menaruh harapan besar agar status hukumnya dapat diperbaiki secara menyeluruh. Majelis Hakim pada Mahkamah Agung diharapkan dapat melakukan koreksi, baik dari sisi penilaian fakta maupun penerapan hukum di persidangan.

"Kami berharap Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang nanti akan memeriksa PK ini dapat melihat secara objektif, komprehensif, dan utuh mengenai fakta di dalam persidangan sebelumnya" pungkasnya.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan yang dilayangkan oleh pengusaha kecantikan, Reza Gladys. Ia dituduh melakukan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan. Perseteruan ini sempat memanas di media sosial sebelum akhirnya berlanjut ke meja hijau.

Dalam proses persidangan di tingkat pertama hingga tingkat Kasasi, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun, pihaknya melalui Peninjauan Kembali (PK) ini berusaha membuktikan adanya kekhilafan hakim dan kekeliruan dalam penerapan hukum.



(ahs/mau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads