Poin PK Nikita Mirzani: Soroti Kejanggalan Vonis TPPU Kasus Reza Gladys

Poin PK Nikita Mirzani: Soroti Kejanggalan Vonis TPPU Kasus Reza Gladys

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 24 Jun 2026 17:06 WIB
nikita mirzani
Poin PK Nikita Mirzani: Soroti Kejanggalan Vonis TPPU Kasus Reza Gladys. (Foto: Ahsan/detikhot)
Jakarta -

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani membeberkan poin utama dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu fokus utama pembelaan adalah membantah vonis terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya dalam perseteruannya dengan pengusaha sekaligus dokter kecantikan, Reza Gladys.

Pihak Nikita Mirzani menilai ada kekeliruan dalam konstruksi hukum yang digunakan hakim pada tingkat sebelumnya. Menurut kuasa hukumnya, Usman Lawara, transaksi keuangan yang dipersoalkan sangat transparan dan memiliki peruntukan yang jelas, sehingga tidak memenuhi unsur pidana pencucian uang yang mensyaratkan adanya upaya penyembunyian asal-usul harta.

"Masa orang melakukan ada catatan transaksi tertulis jelas pembayaran untuk pembayaran rumah Nikita Mirzani. Itu diartikan sebagai upaya untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul uang," kata Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usman Lawara menilai logika hukum yang menyamakan transaksi pembayaran rumah dengan pencucian uang adalah hal yang tidak masuk akal. Ia menjelaskan dalam kejahatan TPPU yang sesungguhnya, pelaku biasanya akan berusaha sekuat mungkin untuk menghapus jejak namanya dari dokumen transaksi agar tidak terlacak oleh otoritas hukum.

"Di mana sih logika-logika sederhananya berpikir kalau dia mau melakukan TPPU gak usah dicantumin namanya di situ? Langsung saja ditutupin dia, misalkan menyamarkan namanya di situ pakai nama orang lain atau mentransfer itu pakai nama perusahaan," beber Usman Lawara.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Nikita Mirzani juga menyoroti peran pelapor dalam aliran dana tersebut. Mereka mengungkapkan kalau dana yang dianggap sebagai bagian dari pencucian uang itu justru dikirimkan langsung oleh Reza Gladys sendiri ke rekening perusahaan yang terafiliasi dengan pembelian aset Nikita Mirzani.

"Apalagi orang yang mentransfer itu adalah Reza Gladys sendiri. Dia sendiri yang transfer ke perusahaan. Kalau pakai logika begitu Reza Gladys harus dilakukan upaya TPPU dulu dengan PT Bumi Parama Wisesa gitu," tegasnya.

Pihak Nikita Mirzani berharap Majelis Hakim PK dapat melihat adanya kesalahan penerapan hukum dari tingkat pertama hingga kasasi. Mereka optimistis penjelasan mengenai detail transaksi rumah ini dapat memulihkan status hukum Nikita Mirzani dari tuduhan pencucian uang yang selama ini dianggap dipaksakan.

"Inilah yang kemudian nanti akan kami uraikan atau kami sampaikan kepada hakim PK nanti gitu bahwa inilah letak kesalahan dari penerapan hakim di tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi terletak di sini," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari perselisihan antara Nikita Mirzani dan pengusaha kecantikan Reza Gladys. Ia dilaporkan atas tuduhan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Persoalan muncul terkait aliran dana yang diklaim pelapor sebagai hasil dari tindakan melawan hukum, namun dibantahnya sebagai bagian dari transaksi jual beli properti yang sah.

Dalam perjalanan kasusnya, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, yang kemudian dikuatkan oleh putusan banding dan kasasi di Mahkamah Agung dan dihukum 6 tahun penjara.

Melalui jalur Peninjauan Kembali ini, pihak Nikita Mirzani mengajukan bukti-bukti baru (novum) serta argumen mengenai kekhilafan hakim dalam menginterpretasikan bukti transaksi keuangan sebagai bentuk pencucian uang.



(ahs/mau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads