Persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diwarnai dengan perdebatan yang cukup sengit. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, terlibat perang argumen dengan majelis hakim mengenai kewajiban kehadiran kliennya secara langsung di ruang sidang.
Pihak kuasa hukum telah melayangkan surat permohonan resmi kepada hakim agar Nikita Mirzani diizinkan keluar dari tahanan untuk mengikuti jalannya sidang PK. Namun, permohonan tersebut terbentur pada aturan internal Mahkamah Agung yang menganggap kehadiran pemohon tidak lagi bersifat mutlak.
"Persidangan tadi memang kami menyampaikan kepada hakim dan juga kami menyampaikan permohonan, surat permohonan ya untuk menghadirkan Nikita," kata Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim dalam pandangannya tetap merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang memberikan kelonggaran pemohon PK tidak diwajibkan hadir secara fisik. Hal ini dinilai kuasa hukum bertentangan dengan transparansi yang diharapkan oleh masyarakat luas, terutama di media sosial.
"Kami memahami hal tersebut dengan rujukan SEMA 4 2016, tapi setelah putusan kemarin itu banyak respon-respon dari masyarakat yang bersifat negatif ya terhadap proses peradilan ini," tutur Usman Lawara.
Menanggapi penolakan hakim, tim kuasa hukum Nikita Mirzani membawa argumen soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013. Menurutnya, putusan MK secara tegas menyatakan kehadiran prinsipal atau pemohon PK bersifat wajib karena dialah yang merasakan dampak langsung dari hukuman yang dijatuhkan.
"Wajib hukumnya pemohon PK itu harus hadir dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa kehadiran penasehat hukum dalam permohonan PK itu adalah sifatnya hanya mendampingi karena yang mengalami langsung akibat dari perbuatan akibat dari dihukumnya seorang terpidana ini adalah si prinsipal itu sendiri," tegas Usman Lawara.
Usman Lawara berpendapat pengadilan tidak seharusnya hanya membanding-bandingkan peraturan secara kaku. Baginya, kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi jauh lebih tinggi dibandingkan dengan SEMA, serta memiliki sifat mengikat secara umum.
"Pengadilan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 2016 mengatakan bahwa pemohon PK tidak lagi menjadi wajib hadir tapi ada peraturan lebih tertinggi Mahkamah Konstitusi dalam putusan itu," pungkasnya.
Meski permohonan tersebut belum dikabulkan sepenuhnya pada sidang hari ini, majelis hakim berjanji akan mempertimbangkan kembali permintaan tim hukum Nikita Mirzani pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada pekan depan.
Sidang PK mendatang akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa serta kehadiran saksi ahli yang disiapkan oleh pemohon.
(ahs/pus)











































