Rieke Diah Pitaloka Minta Kejagung Evaluasi Vonis Nikita Mirzani

Rieke Diah Pitaloka Minta Kejagung Evaluasi Vonis Nikita Mirzani

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 24 Jun 2026 14:19 WIB
Rieke Diah Pitaloka hadiri sidang PK Nikita Mirzani.
Rieke Diah Pitaloka utarakan keinginannya kepada Kejaksaan Agung terkait evaluasi vonis Nikita Mirzani. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengawal sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani. Kehadirannya bertujuan memastikan penegakan hukum berjalan transparan, terutama setelah adanya lonjakan vonis dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara pada tingkat banding dan kasasi.

Rieke Diah Pitaloka menegaskan kehadirannya merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan sebagai anggota legislatif. Ia menyoroti adanya sejumlah keganjilan dalam proses hukum yang menimpa Nikita Mirzani, termasuk durasi pengambilan keputusan di tingkat kasasi yang dinilai sangat singkat.

Politisi tersebut kemudian membacakan tiga rekomendasi resmi terkait perkara ini. Rekomendasi pertama ditujukan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim yang memutus perkara Nikita Mirzani di tingkat kasasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI merekomendasikan: Pertama, mendukung Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional terhadap laporan yang telah diterima serta menyampaikan perkembangan penanganannya sesuai kewenangan yang dimiliki," buka Rieke Diah Pitaloka saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

ADVERTISEMENT

Rieke Diah Pitaloka mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap administrasi perkara. Hal ini dipicu oleh temuan berkas kasasi Nikita baru didistribusikan ke majelis hakim pada 12 Maret 2026, tapi putusan sudah dijatuhkan keesokan harinya pada 13 Maret 2026.

"Kedua, mendukung Badan Pengawasan Mahkamah Agung melakukan evaluasi administrasi perkara, termasuk proses distribusi perkara, pemeriksaan perkara, dan penyampaian salinan putusan guna memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum berjalan dengan baik," tegasnya.

Poin paling krusial dalam pernyataannya adalah desakan kepada Kejaksaan Agung RI. Ia meminta korps adhyaksa tersebut untuk tidak ragu melakukan langkah hukum jika ditemukan bukti adanya praktik suap dalam pengondisian perkara Nikita Mirzani, mengingat saat ini isu mafia peradilan tengah menjadi perhatian serius publik.

"Ketiga, kami mendukung Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan langkah hukum apabila di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan suap, gratifikasi, pengondisian perkara, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses peradilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," pungkasnya.

Rieke Diah Pitaloka menekankan pengawasan ini penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap hukum. Ia berharap setiap warga negara, termasuk Nikita Mirzani, mendapatkan haknya untuk diproses melalui sistem peradilan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya pengaruh dari pihak-pihak tertentu.

Simak juga Video 'Duduk Perkara Batalnya Sidang Nikita Mirzani Vs Reza Gladys Hari Ini':

(ahs/pus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads