Jaksa Tak Hadir Tanpa Alasan, Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli

Jaksa Tak Hadir Tanpa Alasan, Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 24 Jun 2026 12:02 WIB
Nikita Mirzani
Jaksa Tak Hadir Tanpa Alasan, Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli. (Foto: Ahsan/detikhot)
Jakarta -

Sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, agenda yang seharusnya menjadi langkah awal baginya untuk mencari keadilan ini tidak berjalan sesuai rencana dan terpaksa mengalami penundaan.

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan karena ketidakhadiran tim jaksa penuntut umum sebagai pihak termohon. Penundaan ini memicu sorotan dari pihak kuasa hukum Nikita Mirzani karena jaksa dianggap tidak memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran mereka di ruang sidang.

"Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas, tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas," kata Usman Lawara selaku kuasa hukum Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Nikita Mirzani menyayangkan absennya jaksa mengingat permohonan PK ini sangat krusial bagi status hukum kliennya. Usman Lawara menekankan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, persidangan seharusnya mengedepankan prinsip percepatan agar perkara tidak berlarut-larut.

"Persidangan ini ditunda untuk di tanggal 1 Juli nanti. Persidangan kedua dari permohonan PK karena sifatnya adalah sifat speedy trial, jadi harus cepat. Permohonan PK ini harus mengedepankan percepatan dari sidang itu sendiri," jelas Usman Lawara.

ADVERTISEMENT

Tim kuasa hukum menegaskan mereka tidak akan membiarkan proses ini terhambat lebih lama jika pihak termohon kembali mangkir pada jadwal berikutnya. Jika pada 1 Juli mendatang jaksa kembali tidak menunjukkan batang hidungnya, persidangan akan tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai kesepakatan dengan Majelis Hakim.

"Kalau di minggu berikutnya pihak kejaksaan tidak hadir maka akan dilanjutkan pada pemeriksaan dari perkara itu sendiri atau dari materi permohonan PK itu sendiri. Demikian," tegas Usman Lawara.

Selain masalah kehadiran jaksa, tim hukum juga memperjuangkan agar Nikita Mirzani dapat dihadirkan secara langsung di persidangan. Hal ini didasari pada keinginan agar aktris berusia 40 tahun itu bisa menjelaskan sendiri poin-poin keberatannya atas putusan hukum yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya.

"Kami meminta kehadiran dari pemohon prinsipal Nikita Mirzani ini ada rujukannya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34 yang menegaskan bahwa kehadiran dari pemohon PK prinsipal itu wajib hukumnya. Itu putusan MK," pungkasnya.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan yang dilayangkan oleh pengusaha kecantikan, Reza Gladys. Ia dituduh melakukan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan. Perseteruan ini sempat memanas di media sosial sebelum akhirnya berlanjut ke meja hijau.

Dalam proses persidangan di tingkat pertama hingga tingkat Kasasi, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun, pihaknya melalui Peninjauan Kembali (PK) ini berusaha membuktikan adanya kekhilafan hakim dan kekeliruan dalam penerapan hukum.

Tim kuasa hukum mengklaim memiliki bukti kuat transaksi yang dipersoalkan adalah pembayaran rumah yang sah dan transparan, sehingga unsur TPPU yang dituduhkan dianggap tidak berdasar.



(ahs/mau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads