Jalan Berliku Gugatan Nikita Mirzani kepada Reza Gladys Berujung Ditolak Hakim

Jalan Berliku Gugatan Nikita Mirzani kepada Reza Gladys Berujung Ditolak Hakim

Desi Puspasari - detikHot
Jumat, 05 Jun 2026 05:10 WIB
Nikita Mirzani usai menjalani sidang vonis kasus pemerasan dan TPPU.
Nikita Mirzani saat menjalani persidangan kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Nikita Mirzani kembali menelan kenyataan pahit ketika berhadapan dengan Reza Gladys. Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Reza Gladys senilai Rp 40 miliar ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, Nikita Mirzani lebih dulu menggugat Reza Gladys dan suami Attaubah Mufid dengan wanprestasi pada 16 Mei 2025 dengan nilai gugatan mencapai Rp 103 miliar. Namun, gugatan tersebut dicabut oleh pihak Nikita Mirzani pada Juli 2025 dengan alasan fokus dengan sidang pidana.

Drama berlanjut, Nikita Mirzani kembali menggugat Reza Gladys dan suami dengan gugatan wanprestasi lagi pada 10 September 2025 dengan nilai gugatan Rp 114 miliar dan sita aset rumah milik Reza Gladys di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Namun, lagi-lagi gugatan tersebut dicabut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, pada 19 Septemper 2025, Nikita Mirzani menggugat lagi Reza Gladys dan suami kali ini dengan perbuatan melawan hukum. Nilai gugatan Nikita Mirzani mencapai Rp 244 miliar. Rincian Rp 244 miliar itu berupa materiil Rp 4 miliar, kerugian akibat kelalaian sebesar Rp 40 miliar, dan immateriil sebesar Rp 200 miliar.

ADVERTISEMENT

Pihak Nikita Mirzani menjelaskan, perkara ini berawal dari adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang kemudian dibatalkan secara sepihak.

"Awal mula perbuatan ini kan ada kesepakatan. Kesepakatannya secara lisan dan elektronik. Ini perjanjian, tapi tiba-tiba dibatalkan," kata Marulitua Sianturi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Sidang perdana digelar pada 8 Oktober 2025. Pihak Nikita Mirzani dan Reza Gladys sempat melakukan mediasi, tapi gagal.

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum dikabarkan sudah mencapai putusan. Pihak Reza Gladys mengklaim gugatan Nikita Mirzani ditolak.

"Pada prinsipnya kami sebenarnya kan belum mendapatkan putusan secara resmi salinan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum acara. Tapi kemudian yang pasti adalah tim kami dari Jakarta tadi menyampaikan bahwa gugatan penggugat konvensi itu ditolak keseluruhan," kata Julianus, pengacara Reza Gladys saat wawancara melalui zoom pada Rabu (3/6/2026).

Selain gugatan utama yang ditolak, Julianus mengatakan gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan pihaknya juga memperoleh hasil positif.

"Dan kemudian gugatan rekonvensi, ya dalam hal ini kami dari tergugat dalam konvensi, dan gugatan rekonvensi kami diterima sebagian. Jadi pada prinsipnya bahwa gugatan Nikita Mirzani itu ditolak secara keseluruhan dan gugatan balik dokter Reza Gladys dan dokter Attaubah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian," ujarnya.

Pihak Reza Gladys sedari awal meyakini gugatan Nikita Mirzani akan ditolak.

Nikita Mirzani saat ini masih mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah divonis bersalah melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Reza Gladys.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemerasan.



(pus/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads