Dilaporkan Erin ke MKD, Rieke Diah Pitaloka: Pendampingan Bukan Intervensi

Dilaporkan Erin ke MKD, Rieke Diah Pitaloka: Pendampingan Bukan Intervensi

Matius Alfons Hutajulu - detikHot
Kamis, 24 Sep 2026 13:04 WIB
rieke diah pitaloka
Rieke Diah Pitaloka meberikan respons soal laporan Erin ke MKD DPR RI. Foto: Instagram @riekediahp
Jakarta -

Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDIP itu dilaporkan oleh Rien Wartia Trigina atau Erin ke MKD DPR RI. Erin melaporkan Rieke karena mendampingi Herawati, mantan ART yang tengah bermasalah dengan Erin.

Herawati melaporkan mantan istri Andre Taulany itu ke polisi karena dugaan penganiayaan. Rieke Diah Pitaloka merespons soal laporan Erin ke MKD DPR RI.

"Saya menegaskan bahwa anggota DPR RI dapat menerima pengaduan, mendampingi dan mengawal korban kekerasan seksual dalam memperjuangkan haknya, sepanjang dilakukan dalam koridor fungsi dan kewenangan DPR serta tidak mencampuri independensi penyidik, penuntut umum maupun hakim," kata Rieke dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rieke melanjutkan, anggota DPR bisa menerima pengaduan hingga mendampingi korban. Semua hal itu bisa dilakukan selama tidak mencampuri independensi penegak hukum.

ADVERTISEMENT

Pemeran Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri itu menegaskan, gak bakal mengintervensi proses hukum antara Erin dengan Herawati. Dirinya hanya menjalankan fungsi DPR, yakni representasi dan pengawasan.

"Pendampingan tersebut bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen untuk memastikan hukum dilaksanakan oleh eksekutif secara benar, transparan, akuntabel dan berpihak pada perlindungan hak warga negara," ujarnya.

Dia juga menambahkan, UU MD3 menegaskan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Oleh karena itu, ketika masyarakat datang mengadukan dugaan ketidakadilan, anggota DPR tidak boleh menutup mata.

"Pendampingan politik-konstitusional ini tentu berbeda dengan profesi advokat. Anggota DPR tidak menggantikan penasihat hukum korban dalam proses litigasi. Namun DPR berhak memastikan pengaduan korban ditindaklanjuti, aparat bekerja sesuai hukum, perlindungan korban tersedia, serta tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan," tuturnya.

Perempuan yang juga berprofesi sebagai artis itu, sudah sering melakukan pendampingan dan pengawalan proses hukum sejak 2013.

"Sejumlah perkara telah saya dampingi dan kawal dalam proses hukumnya sejak tahun 2013 silam dan selama saya menjabat sebagai anggota DPR RI," kata Rieke.

Laporan Erin terhadap Rieke Diah Pitaloka masuk sejak 27 Agustus 2026. Nantinya MKD DPR RI akan memanggil terlapor dan pelapor.

Erin Laporkan Rieke Diah Pitaloka

Pengacara Erin, Misyal B. Achmad, mengungkap pihaknya telah melaporkan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya, mungkin ya overlap. Bahwa beliau selaku wakil rakyat, tapi kami melihat beliau di situ justru menempatkan dirinya sebagai pendamping," ungkap Misyal B. Achmad di Senopati, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

"Jadi harusnya beliau selaku wakil rakyat itu datang ke Polres Jakarta Selatan, mengedepankan praduga tidak bersalah, dan dia paham Undang-Undang Dasar bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 bahwa setiap orang itu berkedudukan sama di mata hukum. Adapun klien kami adalah juga masyarakat," katanya.

Erin saat ini merasa telah mendapatkan penilaian bersalah sebelum perkara tersebut diputus melalui proses peradilan.

"Nah, sekarang ini klien kami ini merasa tervonis sebelum adanya peradilan," ujarnya.

"Publik menyudutkan, ya kan, nama baiknya pun tercemar. Kalau seandainya dalam proses hukum tidak terbukti dia melakukan apa yang dituduhkan, pertanyaan saya, 'Bagaimana mereka-mereka, yaitu Saudari Dewan yang terhormat itu, Saudari Rieke, bisa memperbaiki nama baik klien kami yang sudah tersudut seperti ini?" ungkap pengacar Erin.



(pus/wes)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads