Digugat Rp 1 Miliar oleh Eks ART, Erin Mangkir Mediasi

Digugat Rp 1 Miliar oleh Eks ART, Erin Mangkir Mediasi

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 23 Sep 2026 19:05 WIB
Erin Anthony
Erin dalam media sosial miliknya. Foto: Instagram/@eryntaulany
Jakarta -

Mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin, digugat mantan asisten rumah tangganya (ART), Nur Rohmah alias Teh Nur, sebesar Rp 1 miliar. Namun, Erin disebut tak hadir dalam agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

Kuasa hukum Teh Nur, Adharu Soleh Latif, mengatakan pihaknya hadir memenuhi agenda mediasi. Tetapi Erin maupun kuasa hukumnya tidak datang. Sebelumnya Erin dikabarkan bertolak ke London.

"Agenda hari ini kami memenuhi atas undangan dari hakim mediator. Tentunya hari ini agenda mediasi selanjutnya dan kami hadir tentunya untuk bagaimana penyelesaian kasus Teh Nur dengan Ibu E. Kami hadir, namun dari pihak tergugat tidak hadir. Baik itu dari prinsipal dan kuasanya," kata Adharu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Menurut Adharu, ketidakhadiran Erin membuat proses mediasi berpotensi semakin panjang. Mediasi diberikan waktu selama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh hakim mediator.

"Lagi-lagi memang mediasi ini dari tergugat belum kunjung hadir. Bahkan kuasa hukumnya pun tidak hadir," ujarnya.

Teh Nur menggugat Erin dengan tuntutan ganti rugi imateriil Rp 1 miliar. Menurut pihak penggugat, gugatan itu berkaitan dengan dugaan perlakuan buruk, kekerasan verbal, dan intimidasi yang disebut dialami Teh Nur selama bekerja. Adharu berharap perkara tersebut bisa segera diselesaikan.

"Kami sebagai warga negara yang baik tentunya untuk memenuhi persoalan ini agar cepat selesai. Kami berharap agar cepat selesai, karena mohon maaf, tentunya ada hak-hak yang harus dipenuhi kaitan Teh Nur yang hari ini dia agak sedikit kesulitan," tuturnya.

Pihak Teh Nur juga menilai agenda mediasi seharusnya menjadi kesempatan bagi kedua pihak mencari solusi.

"Ada mediasi, bisa saling mengambil win-win solution. Inilah langkah-langkah mediasi. Ada perdamaian kah, atau memang kita deadlock. Nah, kesempatan inilah yang tidak dimanfaatkan oleh pihak tergugat," kata Adharu.



(fbr/wes)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads