Kuasa hukum Rien Wartia Trigina alias Erin, Misyal B. Achmad, mengungkap pihaknya telah melaporkan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Laporan tersebut berkaitan dengan kehadiran Rieke bersama Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART), pelapor dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyeret Erin. Misyal menilai kehadiran Rieke dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI bersama pihak pelapor berpotensi memengaruhi proses penyidikan.
Namun, ia menegaskan pihaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme hukum dan MKD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya, mungkin ya overlap. Bahwa beliau selaku wakil rakyat, tapi kami melihat beliau di situ justru menempatkan dirinya sebagai pendamping," ungkap Misyal B. Achmad di Senopati, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Menurut Misyal, sebagai anggota DPR RI, Rieke seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara tersebut. Dia juga mengingatkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Jadi harusnya beliau selaku wakil rakyat itu datang ke Polres Jakarta Selatan, mengedepankan praduga tidak bersalah, dan dia paham Undang-Undang Dasar bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 bahwa setiap orang itu berkedudukan sama di mata hukum. Adapun klien kami adalah juga masyarakat," katanya.
"Belum tentu dia yang salah, gitu ya. Harusnya dia datang ke Polres Jakarta Selatan tanpa berbarengan dengan saudara pelapor, saudari pelapor, yaitu Saudara Hera, untuk memastikan bahwa perkara ini dapat berjalan sebagaimana mestinya, gitu kan. Dipastikan tidak ada intervensi oleh pihak mana pun," bebernya.
Pengacara Erin mengklaim pihaknya memiliki bukti Rieke datang bersama pelapor dan menemui penyidik. Menurut Misyal, kondisi tersebut dapat menimbulkan pengaruh terhadap proses penyidikan.
Misyal menilai pernyataan seorang anggota DPR RI memiliki bobot berbeda karena membawa posisi sebagai wakil rakyat. Atas dasar itu, pihaknya memilih menempuh mekanisme pengaduan ke MKD.
"Karena ketika kami yang berbicara, itu mewakili diri kami sendiri. Tapi ketika seorang wakil rakyat yang ada di DPR RI berbicara, itu mewakili ratusan orang. Ratusan ribu orang, gitu kan. Jadi jelas apa yang dia sampaikan, statement-statement yang dia buat itu dapat mempengaruhi penyidikan," katanya.
"Makanya kami menggunakan prosedur-prosedur yang benar secara aturan, kami melakukan membuat laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan, DPR, Dewa," lanjutnya.
Meski menjadi kuasa hukum Erin, Misyal menegaskan pihaknya tidak menyatakan kliennya telah terbukti sepenuhnya tidak bersalah. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut dia, Erin saat ini merasa telah mendapatkan penilaian bersalah sebelum perkara tersebut diputus melalui proses peradilan.
"Nah, sekarang ini klien kami ini merasa tervonis sebelum adanya peradilan," ujarnya.
"Publik menyudutkan, ya kan, nama baiknya pun tercemar. Kalau seandainya dalam proses hukum tidak terbukti dia melakukan apa yang dituduhkan, pertanyaan saya, 'Bagaimana mereka-mereka, yaitu Saudari Dewan yang terhormat itu, Saudari Rieke, bisa memperbaiki nama baik klien kami yang sudah tersudut seperti ini?" ungkapnya.
Dia mengimbau agar DPR menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat tanpa mengganggu proses hukum yang tengah berlangsung.
"Jadi saya mengimbau, tempatkanlah, DPR adalah sebagai wakil kami di DPR RI, pastikan saja proses hukum ini dapat berjalan tanpa adanya intervensi, sesuai dengan hukum acara yang benar. Gitu kan. Itu saja," pungkasnya.
Lihat juga Video 'ART Erin Ngaku Gaji Tak Dibayar-KTP Ditahan':
(fbr/pus)









































