Rieke Diah Pitaloka Gandeng LPSK Dampingi BAP Eks ART Erin

Rieke Diah Pitaloka Gandeng LPSK Dampingi BAP Eks ART Erin

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 09 Jul 2026 11:36 WIB
Rieke Diah Pitaloka datangi Polres Jakarta Selatan.
Rieke Diah Pitaloka datangi Polres Jakarta Selatan. Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Artis sekaligus politisi Rieke Diah Pitaloka, mengawal langsung kasus dugaan kekerasan yang dialami oleh Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) dari Rien Wartia Trigina alias Erin. Ia hadir di Polres Metro Jakarta Selatan, untuk mendampingi proses pemeriksaan perdana atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.

Rieke Diah Pitaloka, mengapresiasi kinerja penyidik yang dinilai responsif dalam menangani laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan istri komedian Andre Taulany tersebut.

"Alhamdulillah, terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah merespons, dengan cukup baik dari mulai awal peristiwa kasus dugaan kekerasan terhadap Bu Hera," kata Rieke Diah Pitaloka saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Rieke Diah Pitaloka menyebut, pihak kepolisian melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah memberikan pendampingan yang sangat profesional kepada korban. Hal ini termasuk pengawalan saat proses visum dilakukan untuk mencari bukti terkait adanya dugaan tindak kekerasan.

"Begitu, mereka betul-betul mendampingi secara profesional, sampai juga menemani untuk visum hingga selesai, begitu. Dan hasil visum kami sudah pegang. Dan ini adalah agenda pemeriksaan pertama, indikasi korban sebagai pelapor dan juga pemilik yayasan, Ka Nia, sebagai saksi," tutur Rieke Diah Pitaloka.

Keterlibatan dalam kasus ini bermula ketika tim kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, bersama korban menemui dirinya secara langsung beberapa waktu lalu. Sejak pertemuan tersebut, Rieke Diah Pitaloka berkomitmen untuk terus memantau jalannya perkara hingga mendapatkan titik terang.

"Ya, pada tanggal 14 Mei itu kebetulan kuasa hukum beserta dengan Herawati dan juga Ka Nia secara langsung menemui saya untuk mendapatkan pendampingan. Dan hari ini juga akan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," terangnya.

Meski berdiri di pihak pelapor, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan tetap menghormati aturan hukum yang berlaku. Ia menyatakan, tidak ingin terburu-buru menghakimi terlapor sebelum seluruh fakta terungkap dalam persidangan nantinya.

"Saya harus ketemu dulu, asas praduga tak bersalah. Terima kasih ya sebentar ya," pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, setelah Herawati melaporkan Erin atas dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dialaminya saat bekerja.

Pihak kepolisian, telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur pidana berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti permulaan. Termasuk rekaman CCTV dan hasil visum yang kini telah dikantongi tim pendamping korban.



(ahs/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads