Nur Rohmah alias Nur, mantan asisten rumah tangga (ART) Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany, mengajukan gugatan perdata senilai Rp 1 miliar. Hingga kini, KTP hingga gaji Nur, belum dikembalikan.
Kuasa hukum Nur, Adharu Soleh Latif, mengatakan sejumlah barang pribadi kliennya masih tertinggal dan belum dapat diambil. Salah satunya KTP dan telepon seluler.
"Yang ditahan itu KTP gitu. Lalu ada lagi perampasan handphone, karena memang terjadi setelah Nur melarikan diri. Karena kekhawatiran kemungkinan gitu. Kalau yang lain-lain tertinggal, kayak baju, tas, gitu," kata Adharu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adharu, persoalan KTP sempat menyulitkan Nur saat mengurus sekolah anaknya. Pihak kuasa hukum kemudian meminta sekolah memberikan keringanan.
"Nur ini harus menyekolahkan anaknya. Karena memang harus ada KTP orang tua. Tetapi kami telah berupaya melakukan permohonan kepada pihak sekolah agar bisa diterima dan alhamdulillah bisa diterima saat ini," ujarnya.
Tak hanya dokumen pribadi, pihak Nur juga menyebut masih ada gaji yang belum dibayarkan. Adharu mengatakan nominalnya sekitar Rp 2,5 juta untuk satu bulan.
"Karena memang ada penyampaian dari pihak Ibu E sebelum persoalan ini terjadi. Mau apapun akhirnya Nur ini harus menyelesaikan pekerjaan semua rumahnya begitu," kata Adharu.
Menurutnya, Erin sebelumnya menyampaikan adanya tambahan pembayaran yang disebut sebagai upah lembur.
Pihak Nur mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui somasi. Namun, menurut Adharu, upaya itu belum membuahkan hasil.
"Kalau secara langsung tidak, tetapi melalui somasi kita sudah lakukan. 'Tolong kembalikan itu.' Somasi itu kita melakukan sampai dua kali," tuturnya.










































