Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara UU ITE dan TPPU ditolak MA. Pengacara Reza Gladys, Julianus Sembiring ditolak mengaku hasil putusan tersebut sebagai perkembangan penting dalam perkara yang melibatkan kliennya.
Dilihat dari situs resmi Mahkamah Agung, tertulis 'Amar Putusan PK: Tolak PK Terpidana'.
"Terpidana Nikita Mirzani beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah di Juli 2026, melakukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali yang kemudian hari ini kami mengetahui melalui SIPP Mahkamah Agung bahwa permohonan peninjauan kembali oleh terpidana Nikita Mirzani pada prinsipnya adalah ditolak," kata Julianus dalam wawancara daring pada Rabu (23/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Julianus menuturkan Nikita Mirzani telah menggunakan hak hukumnya melalui sejumlah tingkatan peradilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK.
Menurutnya, berdasarkan rangkaian putusan tersebut, hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat kasasi pada prinsipnya tetap menjadi hukuman yang harus dijalani Nikita. Namun, pihaknya masih menunggu dan mempelajari putusan PK secara lengkap.
"Walaupun kita belum melihat, kami untuk sementara menyimpulkan bahwa hukuman dari terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi dari putusan majelis hakim di tingkat kasasi yaitu enam tahun," katanya.
Julianus menyinggung tudingan mengenai produk skincare produk Reza Gladys yang disebut-sebut berbahaya. Dia mengatakan tudingan tersebut telah dibantah dalam proses persidangan. Dia kemudian menegaskan posisi Reza Gladys sebagai pihak korban dalam perkara tersebut.
"Pada intinya adalah menyimpulkan bahwa klien kami memang tidak pernah melakukan pendistribusian, pengedaran produk-produk yang berbahaya sebagaimana yang dituduhkan," ujarnya.
Julianus berharap perkara Nikita Mirzani bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, media sosial tidak seharusnya digunakan untuk melakukan tindakan yang dilarang hukum, termasuk perbuatan yang dapat merugikan pihak lain.
"Kami berharap ini menjadi satu pelajaran ke depan, bukan hanya untuk Nikita Mirzani, tetapi untuk semua pihak, masyarakat, agar tidak menyalahgunakan media sosial dengan tujuan yang tentunya dilarang dalam undang-undang," pungkas Julianus.
Sebelumnya PK diajukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, terhadap vonis enam tahun penjara dalam perkara UU ITE dan TPPU. Tim hukum Nikita menyatakan pengajuan PK didasarkan antara lain pada dugaan kekhilafan atau kekeliruan hakim serta adanya pertentangan putusan dalam perkara yang dinilai serupa.










































