Reaksi Reza Gladys Usai Gugatan PMH Rp 244 M Nikita Mirzani Ditolak

Reaksi Reza Gladys Usai Gugatan PMH Rp 244 M Nikita Mirzani Ditolak

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 04 Jun 2026 20:02 WIB
Serunya Reza Gladys Makan Pasta di Restoran hingga Jajan Cilok
Reaksi Reza Gladys Usai Gugatan PMH Rp 244 M Nikita Mirzani Ditolak. (Foto: Instagram @rezagladys_)
Jakarta -

Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp 244 miliar yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap dr Reza Gladys resmi ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (3/6/2026). Putusan yang dibacakan melalui sidang elektronik (e-court) itu sekaligus mengukuhkan kemenangan pihak Reza setelah majelis hakim juga mengabulkan sebagian gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan pihaknya.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menilai hasil persidangan menjadi bukti proses hukum berjalan secara terbuka dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Baik dalam perkara pidana maupun perdata yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Dari awal kan dalam perkara pidana ini terbuka untuk umum. Dan kemudian penerapan hukum acara itu sudah gamblang diperlihatkan oleh Majelis Hakim, kemudian diperlihatkan oleh Penuntut Umum, dan kemudian oleh penasihat hukum dari terdakwa saat itu. Nah artinya kemudian bergeser ini menjadi perkara perdata, ini kan juga terbuka untuk umum," kata Julianus Sembiring dalam konferensi pers melalui Zoom, Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Julianus, keterbukaan proses persidangan menjadi salah satu indikator perkara tersebut diperiksa berdasarkan koridor hukum yang berlaku. Lebih lanjut, ia menegaskan baik perkara pidana maupun perdata yang sedang ditangani pihaknya telah berjalan sesuai konstruksi hukum dan norma yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Ia menilai berbagai tudingan mengenai adanya keberpihakan atau tekanan tertentu dalam proses hukum muncul karena kurangnya pemahaman terhadap hukum acara pidana maupun hukum acara perdata.

"Artinya kami melihat bahwa di dalam perkara pidana maupun perkara perdata menurut kami, salah satunya, tapi bukan satu-satunya, yang benar-benar menjalankan konstruksi hukum, norma hukum ius constitutum, itu di dalam perkara yang kami sedang tangani ini karena terbuka untuk umum. Jadi artinya kalau kemudian ada yang menuduh dan sebagainya, ada atensi-atensi dan sebagainya. Ini kan saya pikir kurang paham hukum acara pidana maupun hukum acara perdata," ujarnya.

Julianus mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyinggung langkah pelaporan terhadap majelis hakim ke Komisi Yudisial yang sempat dilakukan selama proses perkara berlangsung. Menurutnya, hakim memiliki independensi yang dijamin oleh undang-undang sehingga tidak boleh mendapat intervensi dari pihak mana pun, termasuk tekanan opini publik.

"Sampai juga kemudian ada yang melaporkan Majelis Hakim ini ke Komisi Yudisial. Jadi ya saya pikir biarlah Majelis Hakim sebagaimana Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dengan kekuasaan hakimnya itu berbicara secara merdeka dan mandiri mengambil sebuah putusan dan tidak boleh diintervensi dengan tekanan-tekanan publik maupun opini-opini yang menurut kami tidak bertanggung jawab seperti itu," ungkapnya.

Menurut Julianus, putusan yang telah dijatuhkan menunjukkan bahwa hakim menjalankan kewenangannya secara independen berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Selain membahas aspek hukum, Julianus juga mengungkap komunikasi yang dilakukan dengan Reza Gladys dan suaminya, dr Mufid, usai putusan dibacakan.

Saat ditanya mengenai perasaan kliennya setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan, Julianus mengaku tidak ingin berspekulasi mengenai kondisi psikologis mereka. Namun, ia membenarkan sempat menerima telepon dan melakukan video call dengan pasangan tersebut pada sore hari setelah putusan keluar.

"Pertama perlu kami sampaikan memang benar Dokter Reza Gladys dan Dokter Mufid tadi sore menelepon saya kemudian kami sempat bervideo call. Tetapi soal kemudian pertanyaan apa yang dirasakan kan kami bukan ahli psikologi. Saya bukan ahli itu," kata Julianus.

Meski demikian, Julianus mengungkapkan ada satu hal yang secara khusus disampaikan oleh Reza Gladys dalam percakapan tersebut. Menurutnya, Reza merasa keyakinannya terhadap proses hukum akhirnya terjawab melalui putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

"Tetapi kemudian yang tadi yang sempat kami bicarakan adalah 'Bang Biring', beliau sampaikan, 'artinya apa yang Abang sampaikan tentang sebuah konstruksi hukum yang benar akan mengalahkan semua pendapat-pendapat yang selama ini menyudutkan kami'," tutur Julianus menirukan ucapan kliennya.

Tak hanya Reza Gladys, Julianus juga mengungkapkan respons yang disampaikan oleh suami Reza, dr Mufid, setelah mengetahui hasil putusan. Alih-alih membahas lebih jauh mengenai perkara hukum yang telah selesai diputus, Mufid justru menyampaikan pesan ringan kepada kuasa hukumnya.

"Dokter Reza menyampaikan itu. Dan kemudian Dokter Mufid mengatakan selamat bertani dan selamat beternak bagi saya di kampung, seperti itu saja, nggak ada yang lain. Seperti itu," pungkas Julianus.




(fbr/mau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads