Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys sudah diputus dan hasilnya ditolak. Kuasa hukum Dokter Reza Gladys, Julianus Sembiring, menyambut putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut membuktikan argumentasi hukum yang selama ini dibangun pihak Reza Gladys diterima oleh majelis hakim.
Julianus menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan kepada awak media melalui wawancara Zoom, Rabu (3/6/2026). Meski demikian, ia menegaskan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan untuk mengetahui secara rinci pertimbangan hukum majelis hakim.
"Pada prinsipnya kami sebenarnya kan belum mendapatkan putusan secara resmi salinan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum acara. Tapi kemudian yang pasti adalah tim kami dari Jakarta tadi menyampaikan bahwa gugatan penggugat konvensi itu ditolak keseluruhan," kata Julianus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain gugatan utama yang ditolak, Julianus mengatakan gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan pihaknya juga memperoleh hasil positif.
"Dan kemudian gugatan rekonvensi, ya dalam hal ini kami dari tergugat dalam konvensi, dan gugatan rekonvensi kami diterima sebagian. Jadi pada prinsipnya bahwa gugatan Nikita Mirzani itu ditolak secara keseluruhan dan gugatan balik Dokter Reza Gladys dan Dokter Otto Bah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian," ujarnya.
Julianus menilai putusan tersebut menjadi bukti konstruksi hukum yang dibangun timnya sejak awal persidangan dinilai tepat oleh majelis hakim. Menurutnya, berbagai argumentasi yang disampaikan sejak proses mediasi hingga kesimpulan akhirnya sejalan dengan putusan yang dijatuhkan.
"Jadi pada prinsipnya kami hanya menyampaikan bahwa inilah sebuah konstruksi hukum yang sudah kami sampaikan di dalam mulai persidangan awal, tahap mediasi, kemudian dalam jawab-menjawab, dalam kesimpulan, dan akhirnya diputus oleh Majelis Hakim bahwa apa yang disampaikan dalil-dalil gugatan pihak Nikita Mirzani itu ditolak," katanya.
Ia menyebut pihaknya sejak awal telah meyakini gugatan PMH tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga berpotensi ditolak oleh pengadilan. Dalam kesempatan yang sama, Julianus juga mengungkapkan pandangannya mengenai penyusunan gugatan yang diajukan Nikita Mirzani. Ia mengaku sejak awal meragukan bahwa gugatan tersebut sepenuhnya disusun oleh tim kuasa hukum Nikita.
"Tapi ada hal yang menarik yang perlu saya jelaskan, sebelumnya kan kami sering menyampaikan bahwa kami tidak percaya bahwa gugatan itu dibuat oleh teman-teman, rekan-rekan sejawat kami dari pihak Nikita Mirzani. Kami tidak percaya. Kami lebih yakin bahwa gugatan perbuatan melawan hukum itu dibuat dan disusun oleh Nikita Mirzani sendiri. Dugaan kami seperti itu," ungkap Julianus.
Meski hanya sebatas dugaan, Julianus menilai terdapat sejumlah dalil dalam gugatan yang menurutnya tidak lazim dibuat oleh seorang advokat. Julianus menjelaskan alasan di balik dugaannya tersebut. Menurutnya, beberapa poin dalam gugatan dinilai ambigu dan sulit dipertanggungjawabkan dari sisi pembuktian.
"Kenapa? Karena kami melihat beberapa dalil yang menurut kami ini ambigu dan menurut kami tidak mungkin seorang kuasa hukum atau advokat membuat dalil yang sangat ambigu," ujarnya.
Ia kemudian mencontohkan salah satu dalil yang dipersoalkan pihaknya selama persidangan.
"Contohnya adalah ketika dalil gugatannya menyatakan Nikita Mirzani telah membeli satu produk tapi kemudian tidak bisa membuktikan bahwa dia pernah membeli itu. Kemudian mengatakan bahwa Nikita Mirzani me-review tapi tidak pernah membuktikan pernah me-review sebelum Dokter Reza Gladys melaporkan," kata Julianus.
Menurutnya, ketidakmampuan membuktikan sejumlah dalil yang diajukan dalam gugatan menjadi salah satu faktor yang memperlemah argumentasi penggugat.
Julianus juga menyoroti salah satu poin gugatan yang menuduh Reza Gladys melakukan perbuatan melawan hukum karena melaporkan Nikita Mirzani ke aparat penegak hukum. Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Dan yang paling yang kami menurut kami sangat ambigu adalah klien kami Dokter Reza Gladys digugat dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena melaporkan Nikita Mirzani sebagaimana hak dari klien kami di 108 KUHAP dan kemudian dikenakan itu soal tentang teori misbruik van recht," jelasnya.
Julianus mengatakan penggunaan teori misbruik van recht atau penyalahgunaan hak dalam konteks tersebut menjadi salah satu hal yang menurutnya tidak tepat.
"Ini kan hal yang menurut kami kalau seorang advokat kuasa hukum pasti tidak akan menggunakan itu, tapi saya yakin dugaan kami hanya Nikitalah yang menggunakan misbruik van recht itu dan melekat kepada klien kami Dokter Reza Gladys. Karena masyarakat biasa tidak akan paham apa itu misbruik van recht, ya teori klasik Kohlman. Tapi kalau kuasa hukum advokat pasti paham," tuturnya.
Lebih lanjut, Julianus mengatakan keyakinan pihaknya terhadap hasil akhir perkara tersebut sudah muncul sejak awal persidangan. Ia menilai dalil-dalil yang diajukan penggugat memiliki banyak kelemahan sehingga sulit untuk dikabulkan oleh majelis hakim.
"Dan itu yang menurut kami yang perlu kami sampaikan sehingga dari awal kami yakin bahwa gugatan Nikita Mirzani ini pasti ditolak secara keseluruhan oleh Majelis Hakim seperti itu," pungkasnya.
(fbr/mau)











































