Persidangan antara Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys, memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam agenda penyerahan bukti tambahan, tim kuasa hukum Reza Gladys menyatakan, optimisme tinggi terkait gugatan balik atau rekonvensi yang mereka ajukan terhadap Nikita Mirzani dan sahabatnya, Ismail Marzuki.
Reza Gladys selaku tergugat, mengeklaim telah menyerahkan bukti krusial berupa putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Bukti tersebut menunjukkan, Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, yang menjadi dasar utama dalam tuntutan ganti rugi materiil dalam persidangan perdata ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami buktikan, 'Ini lo perbuatan Nikita meminta uang Rp 4 M. Ini perbuatannya!' Hukumnya kami kasih tahu, pasal sekian, pasal sekian, pasal sekian pidana. Perbuatannya ini kami kaitkan dengan hukum ini, menyatu," kata salah satu tim kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026) malam.
Tim hukum menjelaskan, fokus utama mereka saat ini bukan lagi sekadar mematahkan argumen Nikita Mirzani sebagai penggugat, melainkan membuktikan kerugian yang dialami Reza Gladys. Menurut mereka, fakta adanya pemerasan senilai miliaran rupiah adalah bentuk nyata dari perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan pihak sebelah.
"Kami bisa buktikan dengan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, bahwa Nikita terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan," tegas Surya Batubara.
Pihak Reza Gladys, merasa diuntungkan dengan status hukum Nikita Mirzani yang sudah dinyatakan bersalah dalam kasus pidana sebelumnya.
Mereka menilai perbuatan pemerasan tersebut, telah menimbulkan kerugian nyata, baik secara materiil maupun imateriil, bagi perkembangan bisnis dan nama baik PT Glafidsya RMA Group.
"Memang ada nih perbuatan pemerasan, sehingga dokter Reza ini mengakibatkan kerugian baik itu uang materiil senilai Rp 4 miliar dan lain-lainnya. Di sini sudah jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Dokter Reza untuk melaporkan itu memang sah, inkrah," jelas tim kuasa hukum lainnya, Rafi Unggul Pambudi.
Mereka meyakini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan bukti putusan pidana tersebut dalam putusan akhir nanti.
Baca juga: Ria Ricis Ungkap Alasan Operasi Hidung |
"Gugatan balik kami ini sebenarnya ada nilainya. Jadi jangan main-main. Supaya tahu konsekuensinya dia menggugat walaupun ini komedi, ada konsekuensinya. Itu mungkin tanggapan kami," tutup Surya Batubara.
Kasus ini berawal dari, gugatan perdata yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys terkait dugaan penjualan produk kecantikan Glowing Booster Cell yang diklaim tidak memiliki izin edar BPOM. Nikita menuntut ganti rugi senilai ratusan miliar rupiah karena, merasa dirugikan dalam kerja sama bisnis tersebut.
Merespons hal itu, pihak Reza Gladys melakukan gugatan balik (rekonvensi) dengan dalil bahwa Nikita Mirzani telah melakukan pemerasan senilai Rp 4 miliar.
Klaim rekonvensi ini, didasarkan pada hasil putusan pidana tingkat kasasi yang menyatakan Nikita Mirzani bersalah dan telah menjalani hukuman atas tindakan pemerasan tersebut, sehingga pihak Reza Gladys menuntut pengembalian dana serta ganti rugi atas pencemaran nama baik.
(ahs/wes)











































