Pihak Keluarga Laporkan Akun Penyebar Hoax Cerai Sonny Septian-Fairuz A Rafiq

Pihak Keluarga Laporkan Akun Penyebar Hoax Cerai Sonny Septian-Fairuz A Rafiq

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 29 Apr 2026 19:04 WIB
Elma Theana
Elma Theana dengan Ina Rachman saat ditemui di kawasan Jagakarsa. Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Keluarga besar Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq, akhirnya mengambil langkah tegas terkait beredarnya isu hoax perceraian yang viral di media sosial.

Elma Theana, selaku kakak kandung Sonny Septian, telah resmi melayangkan laporan pidana terhadap sejumlah akun yang dianggap menyebarkan fitnah dan berita bohong.

Langkah hukum ini diambil, setelah pihak keluarga merasa upaya teguran sebelumnya tidak diindahkan oleh para pemilik akun. Tim kuasa hukum mengungkapkan saat ini, sudah ada beberapa akun yang masuk dalam daftar laporan kepolisian karena dianggap telah mencemarkan nama baik pasangan tersebut secara masif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Saat ini proses hukum yang telah kami lakukan adalah melaporkan untuk tindak pidana ya. Ada beberapa akun yang telah kami laporkan secara pidana, tapi tidak menutup kemungkinan kalau memang masih ada pembiaran dan hal itu terus dilakukan. Kita akan melakukan tindakan gugatan perdata," kata kuasa hukum keluarga, Ina Rachman, dalam konferensi pers di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran tim hukum, setidaknya terdapat empat akun yang sudah dilaporkan, di mana dua di antaranya merupakan akun dengan jumlah pengikut yang cukup besar. Pihak keluarga merasa perlu mengambil tindakan karena, narasi bohong yang dibuat para pelaku telah ditonton oleh jutaan orang dan menggiring opini publik yang negatif.

"Kami telah melaporkan pencemaran nama baik, fitnah, penyebaran berita bohong, serta manipulasi informasi elektronik yang dapat dijerat antara lain dengan pasal 433 KUHP, pasal 434 KUHP, 263 KUHP, serta 27A juncto pasal 45 ayat 4 Undang-Undang ITE," beber Ina Rachman.

Pihak keluarga dan kuasa hukum, juga memberikan ultimatum terbuka bagi siapa saja yang masih menyimpan atau menyebarluaskan konten hoax tersebut.

"Kita peringatkan secara keras ya. Mengultimatum secara terbuka kepada pihak-pihak yang sudah menyebarluaskan berita hoax itu, agar dia segera menghentikan perbuatannya atau men-take down yang sudah ada, paling tidak maksimal 2 x 24 jam," ujar Uus Mulyaharja, tim kuasa hukum lainnya.

Elma Theana menambahkan, keputusan untuk menempuh jalur hukum didasari atas rasa sayangnya kepada sang adik yang saat ini tengah fokus pada masa pemulihan kesehatan.

Ia mengaku, telah meminta izin langsung kepada Sonny Septian untuk menyelesaikan persoalan ini secara hukum karena dampak fitnah yang sudah mengganggu psikologis keluarga besar.

"Maaf ya Sonny, Kak Elma mohon izin, Elma akan mengambil langkah hukum untuk menindak orang-orang ini. Aku minta izin sama Sonny," ucap Elma Theana.




(ahs/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads