Sidang mediasi gugatan perdata terkait kasus Lexi Valleno Havlenda, adik Keisya Levronka, kembali ditunda. Dalam agenda mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/7/2026), prinsipal dari pihak tergugat kembali tidak hadir.
Kuasa hukum keluarga Lexi, Hendro Widodo, mengatakan pihak tergugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara itu, hakim mediator memberikan waktu tambahan selama dua pekan agar prinsipal tergugat dapat hadir dalam proses mediasi.
"Menunggu kehadiran dari pihak prinsipal tergugat. Namun, pihak prinsipal tergugat belum bisa hadir karena satu dan lain hal. Tadi hakim mediator memberikan waktu sampai 2 minggu ke depan untuk prinsipal tergugat hadir di dalam proses mediasi," kata Hendro Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendro menjelaskan agenda kali ini merupakan mediasi kedua. Menurutnya, pada mediasi pertama kondisi serupa juga terjadi karena hanya kuasa hukum tergugat yang hadir.
Ia menegaskan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), proses mediasi seharusnya dihadiri oleh prinsipal karena pihak tersebut memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
"Hanya kuasa hukumnya. Namun, di PERMA mediasi itu yang bisa memberikan keputusan adalah prinsipalnya langsung. Makanya PERMA mensyaratkan mediasi itu harus dihadiri oleh prinsipalnya. Makanya kita tunggu itikad baiknya dari tergugat, apakah prinsipalnya mau hadir atau tidak," ucap Hendro.
Selain itu, pihak keluarga Keisya Levronka menyayangkan ketidakhadiran prinsipal tergugat dalam dua agenda mediasi yang telah berlangsung. Meski demikian, ia memilih menunggu perkembangan pada agenda berikutnya.
"Kalau dibilang kecewa tentunya kami kecewa. Kita lihat saja ke depan apakah dia hadir. Kehadiran itu salah satu bentuk itikad baik yang ditunjukkan oleh tergugat. Nanti biar mediator bisa menilai juga," katanya.
Meski prinsipal tidak hadir, Hendro memastikan kuasa hukum pihak tergugat selalu mengikuti jalannya persidangan. Lebih lanjut, Hendro menjelaskan proses mediasi memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
"Mediasi itu diatur di PERMA 1/2016, jangka waktunya 30 hari dan dapat diperpanjang. Nanti kita lihat, kalau memang tidak ada itikad baik dari pihak tergugat atau prinsipal tergugat tidak hadir, ya mungkin kita akan memilih jalan terbuka. Kita tetap melanjutkan proses gugatan," tegasnya.
Sementara itu, ibunda Lexi, Levi Leonita Davies, mengatakan pihak keluarga akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.
"Kita ikutin saja prosesnya. Tadi sama mediator sudah dikasih batas dua minggu. Jadi bisa jadi misalkan dari pihak mereka sebelum dua minggu sudah bisa hadir, ya kita bisa langsung mediasi. Cuma ya kita tunggu saja. Semangat. Doain saja," ujar Levi.
"Sambil jalan-jalanlah. Cuma lihat macet tadi. Aman saja. Mungkin semua ibu yang ada di posisi seperti saya juga akan melakukan hal yang sama. Jadi ya kita ikutin saja prosesnya. Doain saja ya lancar, cepat selesai," tuturnya.
Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan keluarga Lexi Valleno Havlenda terhadap Universitas Tarumanagara dan Yayasan Tarumanagara. Gugatan senilai lebih dari Rp 1 miliar itu berkaitan dengan insiden jatuhnya Lexi dari lantai 6 gedung kampus pada April 2024.










































