Keluarga Lexi Valleno Havlenda, adik penyanyi Keisya Levronka, mengungkap alasan menggugat Universitas Tarumanagara (Untar) dan Yayasan Tarumanegara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat senilai Rp 1 miliar. Menurut keluarga, berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang ditempuh selama kurang lebih dua tahun tak kunjung membuahkan kesepakatan.
Gugatan perdata tersebut diajukan oleh ibunda Lexi, Levi Leonita Davies terkait insiden yang menimpa adik Keisya Levronka, Lexi Valleno Havlenda, yang terjatuh dari lantai enam gedung Universitas Tarumanagara (Untar) pada 2024. Levi mengatakan, pihak keluarga sejak awal berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara cepat tanpa harus menempuh jalur hukum. Namun, beberapa kali pertemuan dengan pihak kampus disebut tidak menghasilkan kesepakatan.
"Telat banget. Sebenarnya dibilang telat atau gak, kalau kita dari pihak keluarga itu kan berharapnya cepat selesai ya. Cuma dari pertemuan pertama, kedua, ketiga, itu belum ada kesepakatan. Apa yang kita harapkan dengan apa yang mereka tawarkan itu belum ada kesepakatan, makanya kenapa kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Dengan harapan bahwa lembaga ini kan lembaga netral gitu, yang bisa jadi jembatan untuk kita pihak penggugat dan tergugat. Ya harapannya segitu," kata Levi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Levi menuturkan, tuntutan utama keluarga sejak awal adalah adanya pertanggungjawaban dari pihak kampus, terutama terkait biaya pengobatan Lexi yang hingga kini masih menjalani perawatan.
"Ya, jadi sebenarnya sama seperti di awal yang sempat saya sampaikan secara pribadi sebelum kita proses hukum dan ada kuasa hukum. Sempat ada beberapa kali pertemuan, itu sama sebenarnya apa yang saya minta masih sama seperti yang sebelumnya. Jadi ya pertanggungjawaban pastinya, apalagi biaya pengobatan," ujarnya.
Ia menambahkan, setelah perkara diputuskan masuk ke ranah hukum, tuntutan keluarga berkembang tidak hanya mencakup biaya pengobatan. Gugatan juga memuat tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil yang besarannya disusun bersama tim kuasa hukum.
"Sampai dengan masa... kan ini masih berobat terus ya. Ya kurang lebih itulah. Cuma kan makin ke sini ternyata setelah disepakati kita proses hukum dengan pihak keluarga, akhirnya kan kalau proses hukum kan ada yang namanya materiil dan immateriil," terang Levi.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Eclund Silaban, menjelaskan proses mediasi yang dijalani di pengadilan berbeda dengan pertemuan-pertemuan sebelumnya. Menurutnya, mediasi dalam persidangan dilakukan dengan pendampingan mediator dari pengadilan dan hasilnya akan dilaporkan kepada majelis hakim.
"Kalau memang mediasi ini tidak berjalan, persidangan akan lanjut. Tapi kalau nanti mediasi ini bisa mencapai perdamaian, kita berdamai di proses mediasi seperti itu," kata Eclund.
Keluarga berharap, proses hukum yang kini berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi jalan untuk memperoleh penyelesaian yang adil atas kasus yang menimpa Lexi, yang hingga kini masih menjalani pemulihan akibat insiden tersebut.










































