Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat tim kuasa hukum Nikita Mirzani membacakan memori permohonan Peninjauan Kembali (PK). Usman Lawara, selaku kuasa hukum tak kuasa membendung air mata saat menyinggung nasib ketiga buah hati kliennya yang kini terpaksa kehilangan figur ibu di tengah masa penahanan.
Meskipun Nikita Mirzani tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang, tim hukum menegaskan perjuangan ini dilakukan semata-mata demi tegaknya nilai kemanusiaan dan keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Alasan kami masih berdiri tegak di sini adalah karena seorang anak yang harus kehilangan sosok ibu sekaligus ayah sekaligus sebagai tulang punggung," kata Usman Lawara saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kuasa hukum menilai Nikita Mirzani merupakan korban dari proses hukum yang tidak adil. Statusnya sebagai orang tua tunggal menjadi titik pembelaan, mengingat kliennya selama ini merupakan satu-satunya tumpuan hidup dan pelindung bagi ketiga anaknya yang masih di bawah umur.
"Nikita Mirzani adalah seorang single mom yang saat ini berjuang sendiri mencari keadilan untuk ketiga anaknya," tegas Usman Lawara.
Tangisnya pecah saat dirinya memaparkan fakta-fakta hukum di hadapan majelis hakim. Ia mengaku sangat sedih melihat kliennya harus menanggung vonis yang dianggap didasarkan pada skenario hukum yang cacat, sementara ada tanggung jawab besar sebagai ibu yang harus ia jalankan di rumah.
"Makanya tadi saya sedikit terharu karena memang itu yang kami lihat menilai dari putusan-putusan hakim tadi sudah kami sampaikan semua," tutur Usman Lawara.
Melalui upaya hukum PK ini, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang objektif dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
"Kalau tidak kalau dibiarkan begitu saja maka ketidakadilan ini akan merajalela jadinya," pungkasnya.
Perseteruan ini bermula ketika pengusaha kecantikan Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di tingkat banding hingga kasasi, hukuman Nikita justru diperberat menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pihak Nikita Mirzani kemudian mengajukan PK dengan alasan adanya kekhilafan hakim dan perbedaan putusan dengan Ismail Marzuki.










































