Tim kuasa hukum Nikita Mirzani merespons keras isu miring yang menyebut kliennya melakukan upaya suap sebesar Rp4 miliar kepada hakim. Tuduhan ini mencuat setelah pihak pengacara Reza Gladys mengklaim memiliki bukti rekaman suara yang diduga berisi percakapan pengondisian perkara untuk memenangkan kasusnya.
Usman Lawara, selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, menilai tuduhan tersebut sangat tidak masuk akal jika disandingkan dengan realita putusan hukum yang diterima kliennya. Menurutnya, mustahil seorang terdakwa melakukan suap senilai miliaran rupiah, tapi hasil hukumannya justru diperkuat di tingkat banding dan permohonan kasasinya ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Agung.
"Logikanya harus main. Kalau ada upaya suap, Nikita pasti bakal dibebaskan di tingkat Kasasi, atau minimal hukumannya diturunkan. Tapi faktanya, putusan Kasasi justru menolak permohonan kita dan menguatkan vonis enam tahun penjara. Isu suap ini benar-benar tidak berdasar," kata Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan keaslian rekaman suara yang beredar liar di media sosial dan sejumlah akun gosip. Usman Lawara menegaskan narasi suap Rp4 miliar tersebut merupakan fitnah yang bertujuan mendiskreditkan Nikita Mirzani serta tim pengacaranya di tengah upaya hukum PK yang sedang berjalan.
"Kalau memang ada niat menyuap hakim, minimal hukuman dari enam tahun itu turun ke lima atau empat tahun, itu baru masuk akal secara logika. Sekarang posisinya Nikita tetap dihukum enam tahun dan kasasinya ditolak karena dianggap tidak beralasan. Lalu di mana letak suap yang dituduhkan itu?" ucap Usman Lawara.
Nikita Mirzani disebut sudah mengetahui isu rekaman suara tersebut dan merasa sangat dirugikan. Aktris yang akrab disapa Nyai itu telah memberikan instruksi kepada tim kuasa hukumnya untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap pengacara pelapor yang dianggap telah menyebarkan informasi bohong ke publik.
"Nikita sudah bilang ke kami untuk melaporkan balik pihak yang menyebarkan fitnah ini. Dia merasa difitnah karena tuduhan suap ini sangat serius. Kami akan segera melakukan tindakan hukum karena mereka menyebar dugaan tanpa pernah melakukan konfirmasi kebenaran audio tersebut kepada kami," tegas Usman Lawara.
Kasus ini bermula dari laporan pengusaha sekaligus kecantikan dokter Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan dan pencucian uang. Nikita Mirzani dituduh mengancam akan menyebarkan ulasan negatif terkait produk milik pelapor dan meminta uang senilai Rp4 miliar.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas pelanggaran UU ITE, tapi dinyatakan tidak terbukti melakukan TPPU.
Hukuman tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 6 tahun penjara setelah hakim banding menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Upaya kasasi yang diajukan Nikita Mirzani ke Mahkamah Agung ditolak pada Maret 2026, yang membuat vonis 6 tahun tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Melalui memori PK, Nikita Mirzani saat ini berupaya membuktikan adanya kekhilafan hakim dan pertentangan putusan dengan perkara asistennya, Mail Syahputra, yang divonis bebas dari dakwaan TPPU dalam rangkaian peristiwa yang sama.
(ahs/pus)











































