Pihak Nikita Mirzani Soroti Bukti Editan hingga Kesalahan Penerapan Pasal

Pihak Nikita Mirzani Soroti Bukti Editan hingga Kesalahan Penerapan Pasal

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 08 Jul 2026 14:07 WIB
Nikita Mirzani usai menjalani sidang vonis kasus pemerasan dan TPPU.
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat menghadiri sidang vonis kasus pemerasan. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani menghadirkan dua ahli dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fokus utama keberatan tim hukum terletak pada tiga poin, yaitu kesalahan penerapan pasal ITE, ketidaksahan alat bukti digital, hingga kerancuan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menegaskan Pasal 27B ayat 2 UU ITE yang didakwakan kepada kliennya sangat tidak tepat. Menurut keterangan ahli perumus UU ITE, Henri Subiakto, unsur dalam pasal tersebut mengharuskan adanya sebuah rahasia yang diancam untuk dibuka demi keuntungan pribadi.

Namun, narasi yang muncul di persidangan justru hanya seputar kritikan terhadap produk dan fisik, yang secara hukum tidak memenuhi kualifikasi rahasia yang dimaksud dalam pasal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nikita mempunyai sebuah rahasia yang rahasia itu kalau dibuka akan menjadi sebuah ancaman. Tapi fakta di persidangan justru menjelek-jelekkan produk dan fisik. Menurut ahli, kalau demikian faktanya, maka tidak boleh dipaksakan Pasal 27B ayat 2 ini terhadap Nikita. Harusnya pakai pasal penghinaan ringan yang ancamannya cuma enam bulan," kata Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

ADVERTISEMENT

Selain persoalan pasal, tim kuasa hukum juga membongkar kelemahan alat bukti digital yang digunakan untuk menjerat Nikita Mirzani. Usman Lawara menyebut kliennya dihukum tanpa adanya alat bukti digital yang utuh dan sah secara hukum.

Selama persidangan, pihak jaksa dianggap hanya menyandarkan dakwaan pada potongan video live Instagram dan tangkapan layar yang sudah melalui proses editing.

"Tadi diperlihatkan di persidangan, alat buktinya hanya screenshot dan itu pun sudah tidak natural karena sudah diedit. Padahal aslinya kalimatnya tidak seperti itu. Nikita dihukum tanpa alat bukti digital yang utuh, bahkan akun @nikimirzanimawardi_17 pun tidak pernah disita dalam persidangan ini. Masa negara menghukum orang tanpa alat bukti?" beber Usman Lawara.

Keberatan ketiga menyasar pada vonis TPPU yang membuat hukuman aktris berusia 40 tahun itu membengkak di tingkat banding dan diperkuat di kasasi. Ahli TPPU yang dihadirkan menjelaskan karakter pencucian uang melibatkan transaksi yang berbelit-belit untuk menyamarkan asal-usul dana.

Dalam kasus ini, aliran dana mengalir langsung dari pelapor ke perusahaan untuk pembayaran aset, yang menurut tim hukum seharusnya menempatkan Nikita maksimal sebagai penerima pasif, bukan pelaku aktif TPPU.

"Di sini yang mentransfer adalah pelapor sendiri ke perusahaan. Nikita ini orang yang menerima hasil, harusnya kena TPPU pasif, kenapa justru dihukum pakai pasal TPPU aktif?" jelas Usman Lawara.

Kasus ini bermula dari laporan pengusaha sekaligus kecantikan dokter Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan dan pencucian uang. Nikita Mirzani dituduh mengancam akan menyebarkan ulasan negatif terkait produk milik pelapor dan meminta uang senilai Rp4 miliar.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas pelanggaran UU ITE. Namun, dinyatakan tidak terbukti melakukan TPPU.

Hukuman tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 6 tahun penjara setelah hakim banding menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Upaya kasasi yang diajukan Nikita Mirzani ke Mahkamah Agung ditolak pada Maret 2026, yang membuat vonis 6 tahun tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Saat ini, melalui memori PK, Nikita Mirzani berupaya membuktikan adanya kekhilafan hakim dan pertentangan putusan dengan perkara asistennya, Mail Syahputra, yang divonis bebas dari dakwaan TPPU dalam rangkaian peristiwa yang sama.



(ahs/pus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads