Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, terhadap mantan asisten rumah tangganya, Herawati, bergulir. Setelah melalui proses yang cukup panjang dan menyita perhatian publik, proses hukum ini naik status ke penyidikan.
Berikut adalah poin-poin perjalanan kasus Erin vs Herawati yang dirangkum detikcom, Senin (29/6/2026):
1. Laporan Perdana Terkait Dugaan Penganiayaan
Perseteruan ini bermula ketika Herawati secara resmi melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir April 2026. Dalam laporannya, Herawati mengaku telah mengalami serangkaian kekerasan fisik yang dilakukan oleh majikannya tersebut di kediaman mereka.
Herawati melalui kuasa hukumnya merinci kekerasan yang dialaminya tidak hanya berupa kekerasan verbal atau makian saja. Ia mengklaim pernah menerima tindakan fisik seperti penamparan hingga ancaman menggunakan senjata tajam. Laporan ini menjadi pintu pembuka bagi serangkaian pemeriksaan saksi-saksi awal di kepolisian.
2. Serangan Balik Erin Lewat Jalur Hukum
Tidak lama setelah laporan Herawati mencuat, Erin mengambil langkah hukum untuk membela diri. Ia melaporkan balik mantan ART-nya tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Erin membantah semua tuduhan penganiayaan dan menyebut pernyataan Herawati adalah fitnah yang merugikan martabatnya.
Pihak Erin merasa penyebaran informasi yang dilakukan oleh Herawati dan tim hukumnya telah melampaui batas dan membentuk opini negatif di masyarakat. Dengan adanya laporan balik ini, kepolisian harus menangani dua perkara sekaligus yang saling berkaitan antara tuduhan penganiayaan dan tuduhan pencemaran nama baik.
3. Herawati Diudang ke Komisi III DPR RI
Herawati bersama kuasa hukumnya diundang ke DPR RI untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Dalam kesempatan tersebut, ia menceritakan kronologi kejadian di hadapan wakil rakyat. Aduan ini bertujuan agar pihak kepolisian tetap profesional dan transparan dalam menangani kasus yang melibatkan figur publik tersebut, mengingat adanya ketimpangan relasi kuasa antara majikan dan pekerja.
Komisi III DPR RI menilai penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam laporan yang diajukan Erin terhadap Herawati tidak tepat. Komisi III DPR menegaskan hukum tak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil.
4. Proses Penyelidikan dan Pengumpulan Bukti
Selama masa penyelidikan atau tahap lidik, polisi telah memanggil banyak saksi, termasuk rekan kerja Herawati dan orang-orang yang berada di lokasi kejadian. Pada tahap ini, sifat pemanggilan masih berupa undangan klarifikasi, di mana penyidik berupaya mencari tahu apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana untuk diteruskan atau justru harus dihentikan.
Polisi juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap hasil visum yang diajukan oleh pelapor untuk memverifikasi luka fisik yang diklaim terjadi. Proses ini memakan waktu cukup lama karena penyidik harus berhati-hati dalam memilah keterangan dari kedua belah pihak yang saling bertolak belakang, hingga akhirnya diputuskan untuk melakukan gelar perkara.
5. Babak Baru: Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
Titik terang muncul setelah Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara beberapa hari lalu. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengonfirmasi berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik sepakat menaikkan status kasus laporan Herawati dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal ini berarti polisi telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana.
Dengan status ini, polisi tengah merampungkan administrasi penyidikan dan dalam waktu dekat akan kembali memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Langkah ini menjadi tanda kasus ini berpotensi besar untuk maju ke meja hijau.
Simak Video "Video: ART Bantah Tuduhan soal Sebar Data Pribadi-Pakai Baju Anak Erin"
(ahs/pus)