Richard Lee Kecewa Saksi Pelapor Banyak Lupa saat Sidang

Richard Lee Kecewa Saksi Pelapor Banyak Lupa saat Sidang

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 24 Jul 2026 13:11 WIB
richard lee
Richrad Lee dan istri saat ditemui di PN Tangerang. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta -

Sidang kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan dengan terdakwa Richard Lee, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda persidangan kali ini, mendengarkan keterangan saksi pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, suasana pascasidang diwarnai rasa kecewa mendalam dari pihak Richard Lee lantaran saksi pelapor dinilai tidak memberikan keterangan yang jelas.

Kuasa hukum Richard Lee, menyoroti sikap saksi pelapor yang merupakan seorang advokat namun kerap memberikan jawaban tidak tahu dan lupa saat dicecar pertanyaan di ruang sidang. Ketidaktahuan saksi mengenai detail pembelian produk hingga proses pembukaan kemasan atau unboxing, dinilai sangat janggal karena saksi tersebutlah yang menginisiasi laporan kepolisian.

"Tadi banyak yang melaporkan, jadi tadi advokat yang menjadi pelapor ketika hadir di sidang tidak tahu apa-apa. Lupa, tidak tahu, lupa, tidak tahu. Padahal atas laporan beliau, pelapor tersebut, akhirnya klien kami jadi terdakwa," kata kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Bante, Kamis (23/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Faizal Hafied menyayangkan kualitas keterangan yang diberikan oleh saksi di depan majelis hakim. Menurutnya, sebagai seseorang yang berprofesi sebagai advokat, saksi seharusnya memiliki kesiapan data dan fakta sebelum membawa masalah ini ke ranah hukum. Ia menyebut ketidaksiapan saksi ini sebagai sebuah kerugian besar bagi proses pencarian kebenaran.

"Ini musibah yang luar biasa. Kalau sebagai advokat, maka dia harus siap menyampaikan hal yang sebenarnya. Jadi, ini banyak sekali yang seperti tidak tahu apa-apa tapi melaporkan sesuatu yang menyebabkan klien kami jadi terdakwa," ujar Faizal Hafied.

Pihak Richard Lee mempertanyakan kredibilitas saksi karena, tidak mampu menjawab poin-poin krusial yang menjadi dasar tuntutan. Saksi dinilai gagal menjelaskan fakta-fakta mengenai asal-usul barang bukti yang diperkarakan dalam kasus tersebut.

"Tapi tadi di sini tanya, ini bagaimana, belinya di mana? Tidak tahu. Kapan? Tidak tahu. Kapan unboxing-nya? Tidak tahu. Ini lupa segala macam," jelas Faizal Hafied.

Richard Lee yang turut mendengarkan keterangan saksi di dalam ruang sidang, tidak dapat menyembunyikan rasa frustrasinya. Ia merasa keterangan saksi yang minim informasi tersebut, sangat merugikan posisinya yang kini menyandang status sebagai terdakwa dan harus menjalani masa penahanan.

"Ya kecewalah ya, kecewa banget. Sangat terang-terang sekali bahwa ini adalah persaingan bisnis. Semuanya pasti juga bisa lihat sih bahwa ini adalah persaingan bisnis," ujar Richard Lee.

Kasus ini bermula dari laporan Dokter Detektif (Doktif) melalui kuasa hukumnya yang menuding produk kecantikan milik Richard Lee, khususnya varian White Tomato dan DNA Salmon, tidak aman dan tidak sesuai izin edar. Richard Lee didakwa melanggar aturan terkait standar keamanan produk kesehatan dan perlindungan konsumen yang membuatnya harus berhadapan dengan proses meja hijau.

Konflik antara Richard Lee dan Doktif, bermula dari konten media sosial yang mengulas kandungan bahan dalam produk kecantikan milik Klinik Athena. Doktif mengeklaim hasil uji laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian kandungan pada produk Richard Lee. Kasus ini kemudian bergulir ke Polda Metro Jaya hingga Richard Lee resmi ditahan oleh Kejaksaan dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Pihak Richard Lee bersikeras produknya telah memiliki izin BPOM dan menganggap laporan tersebut sebagai upaya menjatuhkan reputasi bisnisnya.



(ahs/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads