Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau yang akrab disapa Erin, memasuki babak baru. Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan peningkatan status hukum atas laporan yang dilayangkan oleh mantan asisten rumah tangga (ART) Erin bernama Herawati.
Keputusan untuk menaikkan status perkara ini diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dalam beberapa hari terakhir. Berdasarkan hasil tinjauan dan fakta-fakta yang dikumpulkan selama masa penyelidikan, polisi meyakini adanya unsur pidana yang cukup kuat untuk melanjutkan kasus ini ke tahap yang lebih serius.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi, memberikan konfirmasi dan menjelaskan seluruh peserta gelar perkara telah sepakat untuk mengeskalasi laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi saya sudah komunikasi dengan penyidik bahwa beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara. Kemudian dari hasil gelar perkara, peserta menyepakati bahwa untuk perkara sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," kata AKP Joko Adi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026).
Dengan naiknya status ke tahap penyidikan, tim penyidik kini tengah merampungkan berbagai berkas administrasi yang diperlukan. Langkah ini merupakan syarat prosedural sebelum polisi melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi terkait untuk memberikan keterangan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
AKP Joko Adi menegaskan gelar perkara sudah tuntas dan saat ini fokus kepolisian adalah melengkapi dokumen pendukung. Pihak kepolisian juga mengonfirmasi sejauh ini belum ada jadwal pasti untuk pemanggilan saksi terbaru karena masih dalam proses penataan administrasi.
"Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan," tuturnya.
Tahapan selanjutnya akan mencakup pemanggilan saksi-saksi untuk memberikan keterangan mendalam. Perbedaan mendasar pada tahap penyidikan ini adalah sifat pemanggilan yang menjadi lebih formal dibandingkan saat masa penyelidikan awal.
"Tahapan berikutnya tentunya penyidik akan memanggil para saksi untuk kembali didengar keterangannya dalam bentuk berita acara pemeriksaan. Nanti ke depan kita update kembali," jelasnya.
Perselisihan antara Erin dan Herawati bermula saat mentan ART-nya itu melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir April 2026. Dalam laporannya, Herawati mengaku mengalami tindak pidana penganiayaan dan kekerasan fisik selama bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman Erin yang berlokasi di kawasan Bintaro.
Herawati mengklaim dirinya sering menerima makian kasar, pemukulan, hingga ancaman menggunakan senjata tajam.
Di sisi lain, pihak Erin juga tidak tinggal diam. Ibu tiga anak itu telah melaporkan balik Herawati atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Hingga saat ini, kedua laporan tersebut masih diproses oleh kepolisian.
(ahs/pus)











































