Eks ART Ajukan Syarat Damai kepada Erin: Bayar Gaji-Kembalikan Barang Pribadi

Eks ART Ajukan Syarat Damai kepada Erin: Bayar Gaji-Kembalikan Barang Pribadi

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 04 Jun 2026 20:47 WIB
Mantan ART Erin jumpa pers, Kamis (4/6/2026).
Mantan ART Erin buka pintu damai dan ajukan syarat damai. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Perseteruan antara asisten rumah tangga (ART) bernama Herawati dengan Rien Wartia Trigina alias Erin, memasuki babak baru. Pihak Herawati yang kini didampingi Deolipa Yumara menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur perdamaian atau restorative justice guna menyelesaikan konflik yang tengah bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.

Meskipun telah melaporkan dugaan penganiayaan ringan, Herawati mengaku tetap membuka hati untuk memaafkan mantan majikannya tersebut. Ia menegaskan perdamaian bisa terwujud asalkan ada iktikad baik dari pihak mantan istri Andre Taulany itu untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan memenuhi hak-hak dasarnya sebagai pekerja.

"Ya sebenarnya sih bersedia memaafkan, yang penting kan ada iktikad baiknya dari pihak sana, terus ya dikembalikan lah hak-hak saya gitu," kata Herawati saat menggelar konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa aset pribadi milik Herawati, termasuk alat komunikasi, disebut belum dikembalikan sejak dirinya keluar dari rumah tersebut dalam suasana konflik pada April lalu.

ADVERTISEMENT

"Saya mintanya ya haknya saya, kayak handphone, gaji yang 28 hari gitu, sama baju saya, dompet saya kan masih ada di sana semua," tegas Herawati.

Ia berharap ibu tiga anak itu menunjukkan sikap kooperatif agar permasalahan ini tidak berlarut-larut hingga ke meja hijau dan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Iya, permintaan maaf dari Bu Erin ya, dan jangan mengulanginya lagi," ujarnya.

Senada dengan kliennya, tim kuasa hukum Herawati, Natalius Bangun, menjelaskan poin-poin kesepakatan damai harus mencakup penyelesaian menyeluruh secara hukum.

Hal ini mencakup kompensasi atas kerugian yang dialami korban serta pencabutan laporan polisi yang sebelumnya telah dibuat oleh kedua belah pihak, mengingat pihak Erin juga melaporkan Herawati atas dugaan pencemaran nama baik.

"Bilamana kemudian perdamaian yang dimaksud dapat disepakati dapat terjadi, ya salah satunya tentu saling cabut laporan masing-masing, saling memaafkan, kemudian apa yang menjadi hak klien kami diberikan seperti handphone, gaji yang 28 hari, dan baju," jelas Natalius Bangun.

Di sisi lain, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum baru Herawati menekankan kasus ini sebenarnya merupakan dinamika hubungan antara majikan dan buruh yang seharusnya bisa diselesaikan tanpa kekerasan.

"Perkara ini sebenarnya perkara yang sifatnya masih dalam toleransi yang sebenarnya bukan perkara, karena masih kesalahpahaman biasa," ucap Deolipa Yumara.

Pihak Herawati berencana menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada pekan depan untuk menjajaki peluang mediasi lebih lanjut antara kliennya dengan pihak Erin.




(ahs/pus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads