Erin Wartia Trigina melalui kuasa hukum barunya, Misyal B. Achmad, melontarkan kritik terhadap langkah Komisi III DPR RI yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perselisihannya dengan mantan Asisten Rumah Tangga (ART). Pihak mantan istri Andre Taulany itu menilai DPR telah bertindak tidak objektif lantaran hanya mendengarkan keterangan dari satu pihak pelapor tanpa memberikan ruang bagi Erin untuk memberikan klarifikasi.
Misyal B. Achmad menegaskan sebagai warga negara, kliennya memiliki hak yang sama untuk didengar pendapatnya oleh para wakil rakyat. Ia menyayangkan sikap DPR yang dianggap mengabaikan keberadaan kliennya sebagai bagian dari rakyat yang juga sedang mencari keadilan dalam kasus ini.
"Yang terjadi kemarin Rapat Dengar Pendapat, kami juga sangat menyayangkan klien kami tidak diundang di sana. DPR boleh mendengar, tapi ketika dia berpendapat harus mendengar kedua belah pihak. Tidak bisa hanya satu pihak," ujar Misyal B. Achmad saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tindakan Komisi III yang memberikan pernyataan terbuka terkait proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dianggap telah melampaui wewenang. Ia merasa heran dengan adanya jaminan dari anggota dewan yang menyebut laporan pencemaran nama baik yang diajukan Erin tidak akan bisa berjalan.
"Seperti statement dari DPR RI Komisi 3 khususnya yang menyatakan bahwa laporan Ibu Erin tidak dapat dijalankan, dipastikan, dan dijamin. Bagaimana dia bisa menjamin? Gitu lho," tegasnya.
Lebih lanjut, Misyal B. Achmad mengkhawatirkan opini yang dilemparkan oleh DPR akan memengaruhi penyidik di kepolisian. Ia menilai pernyataan-pernyataan dari lembaga legislatif tersebut sangat merugikan posisi kliennya secara psikis maupun nama baik.
"Pihak kepolisian juga akan ragu mengingat lembaga legislatif khususnya Komisi 3 mengatakan bahwa 'ini gak bisa, ini begini, ini begini', gitu lho, tanpa mendengar informasi dari Mbak Erin. Nah ini yang saya sayangkan," ujar Misyal B. Achmad.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas keberatan tersebut, tim kuasa hukum Erin Wartia berencana mengirimkan surat resmi kepada DPR RI. Mereka mendesak agar diberikan kesempatan yang sama untuk memaparkan bukti-bukti versi kliennya, termasuk rekaman CCTV yang diklaim dapat mematahkan tuduhan penganiayaan yang selama ini beredar.
"Kami juga akan membuat surat kepada DPR agar DPR juga memanggil kami untuk mendengar juga keluhan-keluhan kami terkait masalahnya kami juga sebagai pelapor, bukan hanya sebagai terlapor," pungkasnya.
(ahs/mau)











































