Komisi III DPR Minta Polisi Hentikan Laporan Balik Erin ke Eks ART

Komisi III DPR Minta Polisi Hentikan Laporan Balik Erin ke Eks ART

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 18 Mei 2026 15:05 WIB
art erin
Eks ART Erin saat buat laporan polisi. (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal)
Jakarta -

Komisi III DPR RI meminta Polres Metro Jakarta Selatan untuk tidak menindaklanjuti laporan balik yang dilayangkan oleh Rien Wartia Trigina alias Erin terhadap mantan asisten rumah tangganya (ART), Herawati. Keputusan ini diambil setelah Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghadirkan korban, kuasa hukum, serta Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang dikaitkan dalam laporan balik terhadap Herawati dipandang tidak tepat. Ia menegaskan esensi dari undang-undang tersebut bukan bertujuan untuk menjerat seseorang yang sedang mencari keadilan atas dugaan kekerasan.

"Kami melihat dalam posisi bahwa penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kalau kasusnya seperti itu tentu tidak tepat. Kenapa? Karena yang dimaksud data pribadi itu bukan soal foto-foto seperti itu, tetapi perlindungan masyarakat terhadap keamanan misalnya KTP, rekening, dan lain sebagainya," tegas Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR RI menekankan Herawati merupakan korban yang status hukumnya harus dilindungi. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, seorang saksi atau korban yang tengah melaporkan tindak pidana tidak dapat dituntut secara hukum atas laporan balik yang berkaitan dengan kasus utamanya.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana dengan nomor LP/1697/4/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan maupun LP lainnya yang ditujukan kepada saudara Herawati karena dalam perkara yang dijadikan RDPU ini yang bersangkutan merupakan korban yang dilindungi secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban," ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.

ADVERTISEMENT

Selain penghentian laporan balik, Komisi III juga mendesak pihak kepolisian untuk bersikap profesional dalam mengusut tuntas laporan dugaan penganiayaan yang diajukan oleh Herawati. DPR berharap pihak kepolisian tidak memberikan celah bagi adanya kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.

"Kita ingin pastikan hukum itu bukan sekadar alat untuk mengkriminalisasi orang, untuk memenjarakan orang, tapi untuk membuat perbaikan sistem. Kita paham maksud penegakan hukum itu adalah hadirnya keadilan bagi warga negara, terutama mereka yang lemah secara hukum," tambah Habiburokhman.

Dukungan serupa juga mengalir dari anggota Komisi III lainnya yang hadir. Mereka meminta agar aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan restorative justice dan mempedomani Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah disahkan.

Kasus ini bermula dari laporan Herawati, seorang mantan ART yang bekerja di kediaman Erin, atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 28 April 2026. Herawati mengaku dipukul menggunakan sapu lidi di bagian kepala dan mengalami kekerasan fisik lainnya setelah dipicu oleh masalah pekerjaan rumah tangga yang dianggap tidak rapi.

Saat mencoba meminta bantuan kepada pihak yayasan penyalur, Herawati justru dilaporkan balik oleh pihak majikan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi karena menyebarkan foto bukti kekerasan. Hingga kini, barang pribadi Herawati berupa handphone dan dokumen identitas dilaporkan masih tertahan di rumah terlapor.




(ahs/mau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads