Mantan asisten rumah tangga (ART) dari Rien Wartia Trigina alias Erin, Herawati, kembali menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangan kali ini, bertujuan untuk memenuhi panggilan penyidik terkait agenda Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam tahap penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan.
Herawati hadir dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Natalius Bangun. Pihak pelapor, membawa sejumlah barang bukti tambahan guna memperkuat laporan yang kini status hukumnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Agendanya BAP Bu Hera ini agendanya. Panggilan Kepolisian Jakarta Selatan, BAP penyidikan Bu Hera," kata Deolipa Yumara saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deolipa Yumara menjelaskan, proses hukum terus berjalan dan hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk dua orang saksi pelapor secara bertahap. Selain Herawati, pihak penyalur ART, Nia, dijadwalkan hadir pada siang harinya.
"Jadi pagi ini Bu Hera, nanti siang dikit Bu Nia ya. Tapi Bu Nia masih di perjalanan, begitu," tutur Deolipa.
Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum turut menunjukkan sebuah tas yang berisi kumpulan alat bukti untuk diserahkan kepada penyidik. Bukti-bukti tersebut, diklaim dapat membuktikan adanya tindak pidana yang dialami oleh para pelapor selama bekerja di kediaman mantan istri Andre Taulany tersebut.
"Ada (bukti), di tasnya. Jadi bukti-bukti ada, kita bawa. Ya, ini bukti yang lama saja. Tetap CCTV, kemudian beberapa bukti lainnya," jelas Deolipa.
Herawati tidak banyak memberikan pernyataan. Terkait kenaikan status perkara ke tahap penyidikan, ia hanya ingin menyerahkan seluruh prosesnya kepada pihak berwajib dan mematuhi koridor hukum yang berlaku.
"Ya, ikutin proses hukum saja," ucap Herawati.
Kasus ini bermula pada April 2026 ketika Herawati, melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan dan kekerasan verbal.
Dalam laporannya, Herawati mengklaim mengalami perlakuan tidak menyenangkan, mulai dari caci maki dengan kata-kata kasar hingga adanya ancaman fisik menggunakan senjata tajam. Kejadian ini diduga dipicu oleh perselisihan terkait kinerja pekerjaan di rumah tinggal terlapor.
Erin sempat membantah, tuduhan tersebut dan balik melaporkan mantan ART-nya atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta bukti awal, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk menaikkan status laporan Herawati ke tahap penyidikan karena ditemukan adanya unsur pidana.
Selain dugaan kekerasan fisik, pihak mantan ART juga sempat menyoroti masalah hak-hak pekerja seperti gaji yang diklaim belum dibayarkan sepenuhnya.











































