Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan artis Karina Ranau memasuki babak baru. Kepolisian, resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan usai menggelar perkara di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Kuasa hukum Karina Ranau, Hendro Widodo, menyambut baik perkembangan tersebut. Menurutnya, keputusan penyidik sesuai dengan harapan pihak korban setelah sejumlah alat bukti dinilai telah memenuhi syarat untuk meningkatkan penanganan perkara.
"Ya alhamdulillah hasil gelar perkaranya sesuai dengan ekspektasi kita. Perkara dilanjutkan, posisinya sekarang sudah dalam tahap penyidikan," kata Hendro Widodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seiring naiknya status perkara ke tahap penyidikan, pihak kuasa hukum meminta penyidik bergerak cepat melanjutkan proses hukum. Hendro mendesak, agar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) segera dikirimkan ke kejaksaan sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara.
"Sudah naik sidik, berarti Polsek Pancoran kami minta juga segera mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan," ujarnya.
Hendro menjelaskan, peningkatan status perkara didasarkan pada sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Di antaranya keterangan saksi, rekaman CCTV, hingga hasil visum yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana penganiayaan.
"Jadi di dalam proses gelar tadi juga secara hukum ya, kami jelaskan juga bahwa saksi-saksi ada empat yang sudah diperiksa. Lalu ada bukti rekaman CCTV, satu lagi adalah hasil visum. Dinyatakan di dalam hasil visum tersebut ada tindakan kekerasan ringan," ucap Hendro.
Sebelumnya, dugaan penganiayaan terhadap Karina Ranau sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan insiden di tempat usahanya, Warung Jukut Goreng Samali, beredar di media sosial.
Pihak kuasa hukum berharap, proses penyidikan berjalan profesional hingga perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.










































