Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani kini menjadi tumpuan utama bagi aktris berusia 40 tahun itu untuk meraih kebebasan.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani melihat adanya peluang besar untuk membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Optimisme tersebut didasarkan pada kehadiran saksi ahli dan bukti-bukti baru yang dipaparkan dalam persidangan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tentu tanggapan itu kami harus perkuat dengan dalil bahwa selama sidang PK, seperti yang disampaikan oleh Prof. Henri tadi, ini kan berkaitan dengan Pasal 27B, harus dinilai secara tepat. Karena beliau kami hadirkan itu adalah untuk meluruskan pemahaman yang salah yang dinilai oleh hakim," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan PK, pihak Nikita Mirzani menyoroti tidak adanya alat bukti elektronik yang menunjukkan adanya kalimat ancaman atau pemaksaan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Ahli hukum komunikasi, Henri Subiakto, yang memberikan keterangan dalam sidang tersebut menyatakan perbuatan ibu tiga anak itu yang mengomentari fisik seseorang atau sebuah produk kecantikan tidak bisa dikategorikan sebagai pemerasan.
"Saya sebagai ahlinya, saya melihat bahwa persidangan itu tidak pernah ada alat bukti yang menunjukkan bahwa Nikita itu, satu, kalau namanya pemerasan dengan internet itu harus ada namanya ancaman. Jadi tidak ada alat bukti informasi elektronik yang berupa ancaman," ujar Henri Subiakto.
Peluang bebas bagi Nikita juga dirasa semakin terbuka setelah tim hukum membedah kelemahan alat bukti berupa screenshot yang digunakan jaksa. Henri Subiakto menilai penggunaan foto diam untuk membuktikan konten video TikTok sangatlah lemah dan tidak valid.
"Jaksa itu di dalam membuat dakwaannya itu rancu. Kemudian hakim di tingkat PN maupun PT maupun sampai MA itu mengalami kesalahan di dalam menerapkan. Makanya kami mengatakan waktu itu bahwa ini yang disebut error in iudicando," jelas Henri Subiakto.
Usman Lawara menambahkan vonis yang diterima Nikita Mirzani saat ini dianggap sebagai sebuah kekhilafan besar dari majelis hakim. Ia menekankan komentar mengenai fisik seharusnya tidak berujung pada hukuman penjara dengan pasal pemerasan yang memiliki ancaman pidana tinggi.
"Ini semua pertimbangannya mengenai fisik loh. Saya mengatakan Anda jelek, lalu Anda melaporkan saya dengan Pasal 27B, bener gak? Gak bener, harus dibatalin putusan ini," pungkas Usman Lawara.
Nikita Mirzani saat ini masih menjalani masa hukuman 6 tahun penjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, atas vonis bersalah terkait pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.










































