Musisi Fariz RM belum bisa lepas dari jeratan narkoba. Paman Sherina Munaf itu kembali ditangkap karena narkoba keempat kalinya.
Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan belum bisa merinci soal penangkapan musisi berusia 66 tahun itu. Namun, dia menyebutkan dua barang bukti dalam penangkapan tersebut.
"Barang bukti sabu dan ganja," kata Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan, Rabu (19/1/2025).
AKBP Andri mengatakan pelantun lagu hits 'Sakura' itu ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
"Ditangkap di Bandung," kata Andri saat dihubungi, Rabu (19/2/2025).
Andri mengatakan Fariz RM memang sempat mengelak saat ditangkap. Namun, polisi memiliki bukti hingga akhirnya Fariz RM mengakui.
"FRM sempat mengelak, tapi tim kami menemukan barang bukti di rumahnya," kata Andri.
Sebagai informasi, musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba. Pelantun lagu 'Sakura' itu pertama kali diciduk polisi karena kasus narkoba pada Minggu, 28 Oktober 2007, di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Dia diamankan berikut barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Fariz kembali tertangkap pada 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak di atas meja.
Terakhir, Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Jumat (24/8) 2018. Dia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
Saksikan pembahasan lengkap hanya di program detikPagi edisi Kamis (20/2/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"
(vrs/vrs)