Dude Harlino blak-blakan soal bayaran yang diterima bersama sang istri, Alyssa Soebandono, saat menjadi Brand Ambassador (BA) PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Di hadapan majelis hakim, Dude mengungkap nilai kontrak keduanya mencapai Rp 1,5 miliar per tahun.
Hal itu disampaikan Dude saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara PT DSI di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (9/9/2026). Tak hanya soal nominal, Dude juga membeberkan awal mula menerima tawaran tersebut hingga berbagai kewajiban yang harus dijalankan sebagai brand ambassador.
"Baik, izin Yang Mulia. Kenal dalam kapasitas pekerjaan, Pak. Jadi, kami dikontrak sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia," kata Dude dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dude menjelaskan kerja sama tersebut bermula pada 2022. Saat itu, manajemen dirinya dan Alyssa dihubungi salah satu staf DSI untuk ditawari menjadi Brand Ambassador.
Pertemuan kemudian digelar di kantor DSI yang berada di Gedung Prosperity Tower. Dalam pertemuan itu, Dude mengaku mendapat penjelasan mengenai bisnis yang dijalankan perusahaan tersebut.
"Dan pembicaraan waktu itu adalah kami dijelaskan DSI ini apa sebenarnya, karena kami tidak tahu sama sekali waktu itu," ujar Dude.
Menurut Dude, saat itu mendapat penjelasan bahwa DSI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti dan menggunakan prinsip syariah.
Dude mengaku gak langsung menerima tawaran tersebut. Ia menanyakan soal legalitas perusahaan.
"Kemudian saya tanyakan juga legalitasnya bagaimana. Oh, sudah ada legalitas, ya izin dan juga pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan. Terus saya tanya, dijelaskan juga bahwa ada Dewan Pengawas Syariahnya," bebernya.
Setelah pertemuan tersebut, Dude juga membawa tawaran itu untuk dibicarakan bersama Alyssa. Keduanya, melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai perusahaan tersebut.
"Kemudian tim kami berusaha juga mencari tahu melalui website, segala macam, apakah memang izin itu sudah ada atau tidak dan sebagainya," ungkap Dude.
Usai semua dilakukan, Dude dan Alyssa menyatakan mau menjalin kerja sama.
"Dan kami dapatkan memang sudah ada izin yang resminya seperti itu. Nah, maka beberapa waktu kemudian ya, kami sepakati untuk bekerja sama sebagai brand ambassador," lanjutnya.
Dalam persidangan, jaksa menggali lebih jauh soal sosok yang pertama kali menjelaskan mengenai DSI kepada Dude. Ia menyebut nama Taufiq.
"Yang saya ingat waktu itu Pak Taufiq. Kalau yang lain saya agak lupa, Pak. Tapi yang saya ingat memang bertemu dengan Pak Taufiq," kata Dude.
Jaksa kemudian memastikan, apakah dalam pertemuan tersebut Dude mendapat penjelasan mengenai DSI sebagai fintech berbasis syariah, termasuk investor, borrower, hingga akad syariah.
"Betul. Dijelaskan, Pak, dijelaskan," jawab Dude.
Kerja sama Dude dan Alyssa sebagai brand ambassador DSI disebut dimulai pada Maret 2022. Kontrak tersebut dibuat untuk keduanya sekaligus dan berlaku secara tahunan.
"Per tahun. Jadi kami dikontrak per tahun. Nanti pada saat masa kontrak berakhir, kemudian bisa diperpanjang kembali," sambungnya.
Lantas, berapa nilai kontrak yang diterima Dude dan Alyssa?
Di hadapan majelis hakim, Dude mengungkap angka yang cukup fantastis. Untuk menjadi brand ambassador DSI, ia dan Alyssa dikontrak senilai Rp 1,5 miliar per tahun.
Jaksa kembali memastikan, apakah angka tersebut merupakan nilai kontrak untuk Dude dan Alyssa sekaligus.
Selain menerima bayaran tersebut, Dude dan Alyssa memiliki sejumlah kewajiban sebagai brand ambassador. Salah satunya adalah menjalani proses syuting iklan televisi.
Keduanya juga menjalani photo shoot untuk kebutuhan materi promosi DSI.
"Kemudian yang kedua adalah kami melakukan photo shoot yang foto itu nanti dipergunakan oleh DSI untuk promosikan produknya," lanjutnya.
Tak berhenti di situ, Dude dan Alyssa, juga diwajibkan membuat unggahan di media sosial serta menghadiri sejumlah acara offline yang digelar DSI.
Jaksa kembali menanyakan, apakah berbagai kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan pihak DSI. Dude membenarkannya. Menurutnya, konsep iklan hingga kampanye promosi telah disiapkan oleh tim DSI.
Untuk acara offline, Dude mengatakan pihaknya biasanya mendapatkan term of reference atau TOR beberapa hari sebelum acara berlangsung. Materi tersebut, berisi gambaran mengenai kegiatan hingga hal-hal yang kemungkinan akan dibahas dalam acara.
"Event-event offline pun kita tiga hari atau empat hari sebelumnya itu dikirimkan. Itu term of reference-nya, jadi TOR-nya, kami bisa diberikan apa saja nanti yang akan dibicarakan, kira-kira yang mau ditanya apa saja itu sudah disampaikan terlebih dahulu," ungkapnya.
Sementara untuk jumlah konten yang harus dipublikasikan melalui Instagram, YouTube, televisi, maupun platform lainnya, Dude menyebut semuanya telah diatur dalam kontrak kerja sama.
"Sudah dituangkan di dalam kontrak dan di BAP waktu di Bareskrim sudah kami sampaikan," ujar Dude.










































