Kata Ustaz: Nasihat Pembagian Warisan, Hati-hati Kalau Masih Ada Anak Kecil

Kata Ustaz: Nasihat Pembagian Warisan, Hati-hati Kalau Masih Ada Anak Kecil

Tim detikcom - detikHot
Selasa, 21 Des 2021 06:00 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum orang Islam masuk gereja
Buya Yahya beri penjelasan bagaimana seharusnya pembagian waris untuk anak yang orang tuanya meninggal Foto: dok. Channel YouTube Al-Bahjah TV
Jakarta -

Persoalan pembagian warisan kerap menjadi panas dan bisa saja menimbulkan keributan. Ternyata, pembagian harta waris yang melibatkan anak masih kecil dan yatim tidak bisa sembarangan.

Persoalan warisan yang kini kian menjadi sorotan adalah setelah meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Vanessa Angel dan Bibi meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak yang belum genap dua tahun.

Kata Ustaz kali ini akan memperlihatkan penjelasan Buya Yahya untuk persoalan pembagian warisan. Dilansir dari channel resmi miliknya, Al-Bahjah TV menjawab pertanyaan yang persis seperti peristiwa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut penjelasan Buya Yahya dalam segmen 'Buya Yahya Menjawab':

"Assalammualaikum Buya. Saya mau bertanya tentang hukum waris. Bagaimana jika suami dan istri meninggal bersamaan karena kecelakaan dan meninggalkan seorang anak laki-laki. Apakah kedua orang tua dari suami dan istri itu berhak atas warisannya Buya?"

ADVERTISEMENT

Jika ada orang mati bersama-sama. Mungkin ada 3 gambaran, jika orang tabrakan bareng, matinya diketahui mana yang lebih dulu, sangat jelas. Maka yang mati menyusul itu mewarisi, mati duluan diwarisi. Ataulah kalau tidak diketahui siapa duluan, intinya bagaimana? Selagi tidak bisa diketahui mana yang lebih dulu (meninggal), maka kebanyakan ulama mengatakan dua-duanya tidak saling mewarisi. Jadi masing-masing (hartanya).

Karena tidak saling mewarisi, hartanya masing-masing, harta sang suami, harta istri. Baru jadi nanti harta suami dilihat ahli warisnya siapa-siapa, yang jelas anak laki-laki mewarisi harta bapak dan harta ibunya. Karena apa? Dia anak sang ayah, anak sang ibu. Dia bisa mengambil semuanya jika tidak ada ahli waris lainnya. Jadi sang suami yang meninggal nanti diwarisi sesuai ahli waris yang jelas anak, iya. Anaknya mewarisi, tapi hartanya masing-masing karena tidak diketahui siapa yang lebih dulu meninggal, jadi dikembalikan seperti dulu.

Berarti bila sang suami punya tabungan diwarisi oleh anaknya. Sang istri punya tabungan, diwarisi oleh anaknya. Punya baju dan mobil, diwarisi oleh anaknya, bukan istri atau suami mewarisi.

Kalau suami masih punya orang tua ya mendapatkan, masih ada anak, ayahnya, nanti ini ada aturan sendiri. Kalau nanti yang istri masih punya ayah yang sesungguhnya, ayah nasab bukan ayah tiri, maka kalau itu ayah nasab maka mewarisi, ayah dan anak (si orang yang meninggal) atau ibu dan anak (si orang yang meninggal).

Bila anak dari pasangan suami istri yang meninggal masih kecil, harus hati-hati dalam membagi warisannya, di halaman selanjutnya.

Kemudian yang perlu diperhatikan kalau anak itu masih kecil, pembagian tak boleh seenaknya. Dari semua peninggalan orang tua semua ada pembagiannya dan ingat, bagian anak paling besar karena anak laki-laki.

Jadi makanya jangan seenaknya baju diambil, nggak bisa. Bajunya ustaz, baju ustazah yang meninggal dunia itu adalah warisan sang anak. Sampai anak itu dewasa baru dimintai. Adapun perempuan itu punya ayah, ayah mewarisi. Tapi ingat nggak boleh barang selain dibagi, ini diobral ke sana, ke mari, haram. Maka harus lebih hati-hati.

Kalau kasus begini ada perempuan meninggal dunia begini, kemudian meninggalkan anak yatim, kalau masih ada bapaknya (si orang yang meninggal) ribut soal warisan, ini keterlaluan ini manusia, nggak mikir anak kecilnya?

Mungkin ada bapak, sudahlah ini cucu saya bagian saya juga tidak banyak-banyak benar, kecuali dia punya hajat besar, dijaga itu harta. Seperti itu. Ini (penjelasan) untuk siapapun kalau ada di dalam pembagian hak waris, masih ada anak kecil, hati-hati jangan main-main. Pembagian waris sesuai syariat setelah dibagi untuk yang dewasa oke, tapi setelah anak kecil harus dijaga.

Nggak boleh baju ibunya (yang sudah almarhum), gelang, nggak boleh diambil. Seandainya diizinkan oleh anak itu, ingat, izin anak kecil ndak dianggap. Haram kita ambil hartanya.

Misalnya, 'Anak soleh ini bajunya Umi mau dipajang, dimasukan museum,' nggak boleh minta izin ke anak kecil, nggak boleh. Anak kecil, anak kyai, 'Ini baju Abah, baju kenangan.' Bisa izinin kalau sudah dewasa nanti. Itu kan miliknya dia, mau dibagikan ke siapa saja boleh.

Nasihat dalam pembagian waris, hati-hati khususnya masih ada anak kecil, anak yatim. Jangan biasa ribut urusan waris. Kalau meributkan urusan waris memang ada iblis di hatinya. Waris dibagi dengan kelembutan. Harta waris memang panas bagi hati yang kotor. Kalau orang hatinya saling mencintai nggak ada harta waris panas, karena itu harta berkah, harta jerih payah orang tua.Indahnya pembagian waris.

Kalau ingin lihat ahli neraka yang berjalan di atas pemilihan orang yang merebut waris, bukan hanya meributkan ahli waris, tapi memutus tali persaudaraan. Kejam dia, hati-hati ya.

Urusan waris itu luas, pastikan indah, pastikan Anda tersenyum, pastikan Anda tidak mengangkat suara, dan Anda tidak mengambil harta saudara Anda. Pastikan seperti itu Anda ahli surga.



Simak Video "Video Pengacara: Tak Ada Hukuman Seumur Hidup, Fariz RM Hanya Pengguna"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads