Persoalan pembagian warisan kerap menjadi panas dan bisa saja menimbulkan keributan. Ternyata, pembagian harta waris yang melibatkan anak masih kecil dan yatim tidak bisa sembarangan.
Persoalan warisan yang kini kian menjadi sorotan adalah setelah meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Vanessa Angel dan Bibi meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak yang belum genap dua tahun.
Kata Ustaz kali ini akan memperlihatkan penjelasan Buya Yahya untuk persoalan pembagian warisan. Dilansir dari channel resmi miliknya, Al-Bahjah TV menjawab pertanyaan yang persis seperti peristiwa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut penjelasan Buya Yahya dalam segmen 'Buya Yahya Menjawab':
"Assalammualaikum Buya. Saya mau bertanya tentang hukum waris. Bagaimana jika suami dan istri meninggal bersamaan karena kecelakaan dan meninggalkan seorang anak laki-laki. Apakah kedua orang tua dari suami dan istri itu berhak atas warisannya Buya?"
Jika ada orang mati bersama-sama. Mungkin ada 3 gambaran, jika orang tabrakan bareng, matinya diketahui mana yang lebih dulu, sangat jelas. Maka yang mati menyusul itu mewarisi, mati duluan diwarisi. Ataulah kalau tidak diketahui siapa duluan, intinya bagaimana? Selagi tidak bisa diketahui mana yang lebih dulu (meninggal), maka kebanyakan ulama mengatakan dua-duanya tidak saling mewarisi. Jadi masing-masing (hartanya).
Karena tidak saling mewarisi, hartanya masing-masing, harta sang suami, harta istri. Baru jadi nanti harta suami dilihat ahli warisnya siapa-siapa, yang jelas anak laki-laki mewarisi harta bapak dan harta ibunya. Karena apa? Dia anak sang ayah, anak sang ibu. Dia bisa mengambil semuanya jika tidak ada ahli waris lainnya. Jadi sang suami yang meninggal nanti diwarisi sesuai ahli waris yang jelas anak, iya. Anaknya mewarisi, tapi hartanya masing-masing karena tidak diketahui siapa yang lebih dulu meninggal, jadi dikembalikan seperti dulu.
Baca juga: Kata Ustaz: Nasihat Kematian |
Berarti bila sang suami punya tabungan diwarisi oleh anaknya. Sang istri punya tabungan, diwarisi oleh anaknya. Punya baju dan mobil, diwarisi oleh anaknya, bukan istri atau suami mewarisi.
Kalau suami masih punya orang tua ya mendapatkan, masih ada anak, ayahnya, nanti ini ada aturan sendiri. Kalau nanti yang istri masih punya ayah yang sesungguhnya, ayah nasab bukan ayah tiri, maka kalau itu ayah nasab maka mewarisi, ayah dan anak (si orang yang meninggal) atau ibu dan anak (si orang yang meninggal).
Bila anak dari pasangan suami istri yang meninggal masih kecil, harus hati-hati dalam membagi warisannya, di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video Pengacara: Tak Ada Hukuman Seumur Hidup, Fariz RM Hanya Pengguna"
[Gambas:Video 20detik]