Doktif Berharap Richard Lee Ditahan Usai Jadi Tersangka

Doktif Berharap Richard Lee Ditahan Usai Jadi Tersangka

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 07 Jan 2026 19:28 WIB
Doktif Berharap Richard Lee Ditahan Usai Jadi Tersangka
Doktif bicara soal dokter Richard Lee jadi tersangka. oto: Febryantino/detikcom
Jakarta -

Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz, melaporkan dokter kecantikan Richard Lee, terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Laporan tersebut kini berujung pada penetapan Richard Lee sebagai tersangka.

Doktif mendesak agar Richard Lee segera ditahan. Ia menilai ancaman hukuman dalam perkara ini cukup berat, yakni di atas lima tahun penjara.

"Ancamannya 12 tahun kalau PDP (Perlindungan Data Pribadi), kalau tidak salah 6 tahun untuk SSS. Untuk DRL itu ancamannya di 12 tahun," ujar Doktif di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doktif juga meminta Polda Metro Jaya, bersikap tegas dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada Richard Lee.

ADVERTISEMENT

"Ini semua tergantung dari keberanian Polda Metro Jaya, memperlakukan yang sama ya," ujarnya.

Menurut Doktif, dengan ancaman hukuman tersebut serta barang bukti yang diklaim lebih dari dua, seharusnya penyidikan melakukan penahanan terhadap Richard Lee.

"Dengan barang bukti yang lebih dari dua, sampai detik ini tidak ada penarikan barang, berarti sampai detik ini masih mengulangi perbuatan yang sama, layak wajib ditahan," katanya.

Doktif menegaskan tidak ada lagi ruang damai dalam perkara ini dan meminta Richard Lee bersikap jujur dalam proses hukum.

"Nggak ada kata maaf. Mau bohongi penyidik juga, pasti akan ketahuan," pungkasnya.

Ia bahkan membandingkan kasus ini dengan perkara yang pernah menjerat Nikita Mirzani. Menurutnya, ada ketimpangan kalau Richard Lee tidak ditahan.

"Nikita dengan Rp 4 miliar ditahan dugaannya, sedangkan DRL ini kan ratusan miliar, 12 tahun, kok nggak ditahan?" ucapnya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak sebelumnya, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan Doktif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.




(fbr/pus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads