Dokter Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini. dikutip detikNews, Richard Lee datang ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026).
Richard Lee tiba pukul 12.58 WIB. Richard datang menggunakan mobil Toyota Alphard berkelir hitam. Setibanya di gedung Ditreskrimsus, mobil Richard Lee langsung masuk ke area parkir gedung dan berhenti di depan lobby pintu masuk.
Padahal area tersebut hanya bisa dimasuki oleh kendaraan yang memiliki akses khusus, seperti yang dimiliki anggota kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kata Doktif Usai Richard Lee Jadi Tersangka |
Saat turun di depan lobi Ditreskrimsus, Richard Lee langsung masuk ke dalam gedung. Richard tampak mengenakan kemeja putih dan celana jins.
Ia datang untuk memenuhi panggilan atas status tersangkanya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Ia ditetapkan tersangka atas laporan dokter Detektif. Hal ini ditegaskan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak.
Richard Lee menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan penetapan ini dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujarnya kepada wartawan, dikutip CNN Indonesia pada Selasa (6/1/2026).
Meski begitu, Reonald gak menjelaskan lebih jauh soal kronologi kasus tersebut dan peran Richard Lee hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk penyidikan, ia menjelaskan, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025.
(wes/pus)











































