Inara Rusli melancarkan laporan tentang ilegal akses terkait video CCTV di rumahnya yang sampai ke tangan Wardatina Mawa, istri Insanul Fahmi. Kasus dugaan akses ilegal yang ia laporkan ke Bareskrim Polri naik ke tahap penyidikan.
Inara Rusli menyambangi Bareskrim Polri pada Kamis (8/1/2026) didampingi kuasa hukumnya, Lechumanan, untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penyidik disebut juga sudah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam laporan Inara Rusli.
"Pada hari ini aku BAP di Bareskrim untuk kasus illegal access, didampingi sama lawyer aku, Bang Lechumanan," buka Inara Rusli saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Inara, Lechumanan, menjelaskan status laporan tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ia menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat terkait adanya oknum yang mengambil dan menyebarkan data pribadi Inara secara ilegal.
"Perlu saya jelaskan, perkara illegal access ini sudah naik ke tahap penyidikan. Gelar perkara dilaksanakan tanggal 6 Januari kemarin, dan penetapan naik sidiknya tanggal 7 kemarin. Jadi hari ini pemeriksaan dalam tingkat penyidikan," terang Lechumanan.
Selain itu, pihak Inara Rusli memberikan desakan keras kepada pihak Polda Metro Jaya terkait dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa. Wardatina Mawa menjadikan video CCTV di rumah Inara Rusli sebagai salah satu barang bukti yang dia pakai untuk melaporkan suaminya dan Inara Rusli.
"Kami minta Polda Metro Jaya untuk men-hold (menahan) pemeriksaan lanjutan. Karena kenapa? Alat bukti yang mereka gunakan di sana itu cara mendapatkannya tidak sah. Menurut keterangan Mbak Inara, cara memperolehnya melanggar hukum," klaim kuasa hukum Inara Rusli.
Menurutnya, proses hukum di Bareskrim harus didahulukan karena menyangkut keabsahan barang bukti primer yang dipakai oleh Wardatina Mawa.
"Apabila sesuatu diperoleh dengan cara tidak sah, maka penyidikannya juga pastinya tidak sah. Kami minta laporan di Bareskrim ini didahulukan," jelasnya.
Pihak Inara Rusli menduga ada lebih dari satu orang yang terlibat dalam aksi ilegal akses CCTV ini. Mereka mengincar ancaman hukuman yang cukup tinggi, yaitu di atas 5 tahun penjara bagi para pelaku akses ilegal.
"Kami minta penegakan hukum yang adil. Kami minta Bareskrim didahulukan karena ancaman hukumannya lebih tinggi, bisa 6 tahun. Saya minta Pak Kabareskrim, jangan ada yang coba-coba intervensi perkara ini," wanti-wanti Lechumanan.
Inara Rusli berharap agar keadilan bisa ditegakkan tanpa melihat latar belakang pihak yang berseteru. Ia mengaku lelah dengan konflik yang berlarut-larut, tapi harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berjalan.
"Mudah-mudahan hukum bisa tegak tanpa pandang bulu," ucap Inara Rusli.
Perseteruan ini bermula ketika Wardatina Mawa, istri dari pengusaha Insanul Fahmi, melaporkan dugaan perzinaan dan perselingkuhan ke Polda Metro Jaya pada November 2025. Sebagai bukti, ia menyertakan rekaman CCTV rumah pribadi Inara Rusli.
Dalam video itu disebut merekam kemesraan Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Padahal saat itu, Mawa tidak mengetahui suaminya sudah menikahi siri Inara Rusli.
Inara Rusli kemudian bereaksi dengan melaporkan dugaan illegal access ke Bareskrim Polri. Ia mengklaim rekaman CCTV tersebut diambil dari perangkat pribadinya oleh pihak lain tanpa izin dan diberikan ke Wardatina Mawa.
(ahs/pus)











































