Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Perzinaan Inara Rusli

Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Perzinaan Inara Rusli

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 06 Jan 2026 10:57 WIB
Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Perzinaan Inara Rusli
Inara Rusli saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Laporan polisi yang dibuat oleh Wardatina Mawa, terhadap selebgram Inara Rusli dan Insanul Fahmi masih jauh dari kata usai.

Dalam waktu dekat, pihak kepolisian membeberkan, kalau penyidik dijadwalkan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan status kasus tersebut.

"Untuk perkara tersebut, akan melakukan gelar perkara yang mana dari penyidik akan menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk perkara IR ya," Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (5/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Pihak terlapor, dikabarkan telah mengajukan permohonan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, polisi menyebut syarat administratif untuk RJ tersebut belum terpenuhi sama sekali.

"Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan atau ada permohonan dari terlapor untuk mengajukan permohonan RJ. Namun dalam hal ini, dalam pengajuan RJ tersebut, belum dilampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor," jelasnya.

Tanpa adanya hitam di atas putih, berupa surat perdamaian dari kedua belah pihak dan pencabutan laporan secara resmi dari Wardatina Mawa sebagai korban, penyidik tak memiliki alasan untuk menghentikan proses yang sedang berjalan.

"Selagi belum ada surat perjanjian perdamaian dan belum ada pencabutan laporan, maka perkara tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah tujuh video rekaman CCTV yang tersimpan dalam sebuah flashdisk, tangkapan layar percakapan melalui DM Instagram, hingga dokumen-dokumen administrasi kependudukan.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads