Ammar Zoni telah memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Dalam persidangan tersebut, Ammar menyampaikan, kesaksian di hadapan majelis hakim terkait kronologi yang dialami selama berada di Rutan Salemba.
Usai menyampaikan keterangannya, Ammar, kembali dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pemeriksaan tersebut, JPU menanyakan konsistensi keterangan Ammar yang sebelumnya pernah disampaikan di kepolisian dan kejaksaan.
Menjawab pertanyaan JPU, Ammar menegaskan, keterangan yang disampaikan di persidangan sama dengan yang pernah dijelaskan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kesaksian Ammar Zoni di Sidang Kasus Narkoba |
Ia menegaskan, tidak memiliki keterlibatan dalam penyerahan atau peredaran narkoba kepada pihak lain. Menurutnya, seseorang bernama Rivaldi memang pernah datang ke kamar, namun bukan untuk menemuinya melainkan Jaya.
"Saya tidak mengenal dia, dan saya juga tidak ada terlibat untuk memberikan barang ke dia. Yang saya lihat, dia datang ke kamar dan berhubungan dengan Jaya, bukan menemui saya," ujar Ammar.
Dalam pemeriksaan, JPU juga menyoroti perbedaan keterangan saksi terkait kondisi kamar tahanan. Ammar menjelaskan, kamar yang ditempatinya diisi empat orang karena kondisi rutan yang over kapasitas, dengan pembagian lantai atas dan bawah.
"Tapi saya minta kebijakan untuk sendirian, jadi saya bayar double. Di bawah ada Black, Febri, dan Jaya," bebernya.
JPU kemudian menanyakan kembali keterangan Ammar saat pemeriksaan di Kejaksaan pada 8 Januari. Ammar kembali menegaskan tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Terkait barang bukti ganja, JPU menanyakan apakah Ammar pernah mengakui kepemilikan dengan alasan sebagai pencandu narkotika. Ammar membantah keras hal tersebut.
"Gak ada. Saya gak ada ngomong gitu," tegas Ammar.
Ia mengaku menolak menandatangani berkas pemeriksaan karena, ingin didampingi penasihat hukum. Namun, karena ketidaktahuannya soal prosedur hukum, ia akhirnya mengikuti arahan penyidik.
"Saya gak mau tanda tangan. Saya nunggu pengacara saya. Tapi karena saya gak tahu hukum, saya pikir ya sudah ikutin aja," katanya.
(fbr/wes)











































