Kata Doktif Usai Richard Lee Jadi Tersangka

Kata Doktif Usai Richard Lee Jadi Tersangka

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 07 Jan 2026 14:09 WIB
Kata Doktif Usai Richard Lee Jadi Tersangka
Doktif bicara soal dokter Richard Lee jadi tersangka. Foto: Febryantino/detikcom
Jakarta -

Dokter Detektif (Doktif) atau Samira Farahnaz melaporkan dokter Richard Lee terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Laporan tersebut kini berujung kepada penetapan Richard Lee sebagai tersangka.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menyampaikan penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan laporan yang dilayangkan Doktif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Doktif memberikan apresiasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai di detik ini Doktif bisa berdiri di sini dengan tegar, itu atas kawalan teman-teman jurnalis dan masyarakat yang smart," kata Doktif di Senayan Jakarta Pusat pada Rabu (7/1/2026).

ADVERTISEMENT

Doktif menjelaskan terdapat dua perkara yang telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya, salah satunya laporan terhadap Richard Lee.

"Yang satu atas nama DRL (Dokter Richard Lee) yang sudah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Doktif yang dilakukan di 2 Desember 2024," ungkapnya.

Ia menegaskan proses penetapan tersangka terhadap Richard Lee tidak berjalan singkat. Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu lebih dari satu tahun untuk menetapkan status hukum tersebut.

"Untuk menetapkan tersangka di satu manusia ini membutuhkan hampir lebih dari satu tahun. Doktif mengapresiasi Polda Metro Jaya, khususnya Dirkrimsus, yang bekerja tegak lurus, merah putih," ujarnya.

Doktif menepis anggapan adanya aliran dana dalam penanganan laporannya. Ia memastikan tidak ada uang yang dikeluarkan untuk mempengaruhi proses hukum.

"Doktif pastikan ya, tidak ada sepeser pun uang Doktif yang masuk ke dalam Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Bahkan Doktif berani bersumpah," tegasnya.

Terkait barang bukti, Doktif menyebut terdapat tiga produk utama yang menjadi dasar laporan. Produk tersebut antara lain White Tomato atau yang ia sebut sebagai 'tomat busuk', DNA Salmon, serta Stem Cell.

"Yang sebenarnya adalah tidak pernah ada kandungan tomat putih di situ," bebernya.

Ia menduga adanya penjualan produk berbahaya dan unsur penipuan. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi konsumen.

"Ya, jadi di situ jelas banget ada dugaan penjualan produk yang berbahaya dan penipuan. Berapa kerugiannya? Bisa dihitung ratusan miliar. Ya, jadi pada saat beliau itu pamer dengan menghasilkan omzet Rp 41 miliar, salah satu yang terjual adalah produk yang Doktif laporkan. Jadi kerugiannya dipastikan ratusan miliar," katanya.

Doktif menambahkan salah satu produk yang dilaporkannya diduga termasuk dalam produk yang berkontribusi terhadap omzet puluhan miliar rupiah Richard Lee. "Makanya Doktif minta keadilan di situ," pungkasnya.




(fbr/pus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads