Duduk Perkara Richard Lee dan Doktif yang Kini Sama-sama Jadi Tersangka

Duduk Perkara Richard Lee dan Doktif yang Kini Sama-sama Jadi Tersangka

wes - detikHot
Selasa, 06 Jan 2026 12:19 WIB
Duduk Perkara Richard Lee dan Doktif yang Kini Sama-sama Jadi Tersangka
Doktif di PN Jakarta Selatan. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Salah satu kasus yang berlanjut dari 2025 ke 2026 adalah perseteruan dokter Amira Farahnaz atau Doktif dengan dokter Richard Lee. Kini, keduanya kini ditetapkan menjadi tersangka.

Kasus ini bermula dari konten dokter detektif (Doktif) yang kerap kali mengulas produk kecantikan. Ia menduga, produk kecantikan Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan. Diketahui, dokter Richard memang memiliki klinik kecantikan.

Gak terima dengan ulasan tersebut, pria yang kini sibuk dengan kontennya itu melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik. Ia merasa produknya disudutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Richard Lee kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan dan Doktif ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Hal ini disampaikan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda kepada wartawan Kamis (25/12/2025).

"Sudah naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025," ucapnya.

Penetapan tersangka itu usai penyidik punya alat bukti yang cukup. Ditambah, ada juga 22 saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Pencemaran nama baik itu berasal dari akun TikTok Doktif yang memposting pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIP pada kliniknya yang berada di Palembang," sambungnya.

Pasal yang disangkakan adalah pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27A tentang pencemaran nama baik.

Doktif gak ditahan dan hanya harus wajib lapor karena, ancaman pidana dalam pasal tersebut berada di bawah lima tahun.

"Kami tidak melakukan penahanan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun," terang Kompol Dwi.

Jika gak ada halangan hari ini, keduanya diupayakan untuk melakukan mediasi.

"Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu kehadiran kedua belah pihak di Polres Metro Jakarta Selatan, pemanggilannya ditunda sampai tanggal 6 Januari 2026," terangnya.

Richard Lee Tersangka

Sementara itu, dokter Richard Lee ditetapkan menjadi tersangka atas laporan dokter Detektif. Hal ini ditegaskan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak.

Richard Lee menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan penetapan ini dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujarnya kepada wartawan, dikutip CNN Indonesia pada Selasa (6/1/2026).

Meski begitu, Reonald gak menjelaskan lebih jauh soal kronologi kasus tersebut dan peran Richard Lee hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk penyidikan, ia menjelaskan, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025.

"Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak," jelasnya.




(wes/nu2)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads