Friceilda Prillea Polisikan Anrez Adelio Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Friceilda Prillea Polisikan Anrez Adelio Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 06 Jan 2026 11:25 WIB
Friceilda Prillea Polisikan Anrez Adelio Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Anrez saat ditemui di kawasan Jakarta. Foto: Febri/detikhot
Jakarta -

Aktor sekaligus presenter Anrez Adelio, menjadi sorotan publik setelah diduga menghamili seorang perempuan bernama Friceilda Prillea atau yang akrab disapa Icel. Atas dugaan tersebut, pihak Icel menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

"Bahwa benar telah datang saudari FA, seorang perempuan usia 27 tahun, telah membuat laporan polisi nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 29 Desember 2025," ujar Reonald dalam keterangannya pada Senin (5/1/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Reonald menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan terjadi dalam rentang waktu cukup panjang. Sejak September 2024 sampai Mei 2025.

"Yang mana melaporkan kejadian yang TKP-nya dan waktunya terjadi sejak tanggal 24 September 2024 sampai dengan 18 Mei 2025 di salah satu perumahan di Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur," ungkapnya.

Dalam laporan tersebut, korban melaporkan seorang pria berinisial AP berusia 28 tahun.

"Terlapor yang dilaporkan oleh korban saudari FA adalah saudara AP, seorang laki-laki 28 tahun. Dan pelapor juga menyebutkan beberapa nama saksi yaitu saudara A, saudari A, dan saudara S," jelas Reonald.

Adapun pasal yang disangkakan kepada terlapor adalah Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda Rp300 juta yang dapat diperberat dengan penambahan pidana sepertiga dari ancaman pidana pokok," katanya.

Lebih lanjut, Reonald memaparkan kronologi singkat perkara tersebut.

"Pelapor selaku korban menjelaskan sekitar bulan September 2024 sampai dengan bulan Mei 2025. Korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor dikarenakan, terlapor mengirimkan video hubungan layaknya suami istri yang direkam tanpa sepengetahuan korban," ungkapnya.

Akibat ancaman tersebut, korban mengaku terpaksa menuruti permintaan terlapor hingga akhirnya hamil. Bahkan Anrez diduga meminta menggugurkan kandungan.

"Korban terpaksa melakukan hubungan tersebut dengan terlapor karena diancam dengan video tersebut, sehingga mengakibatkan korban hamil delapan bulan. Dan pada saat korban hamil, terlapor menyuruh meminum obat untuk menggugurkan kandungan. Namun korban menolak," lanjut Reonald.

Menurut keterangan polisi, terlapor sempat membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab.

"Kemudian terlapor dengan inisial AP membuat surat pernyataan akan menikahi dan bertanggung jawab kepada korban dan bayinya. Namun faktanya, terlapor tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut sehingga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya," jelasnya.

Dalam laporan tersebut, korban turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Mulai dari surat pernyataan hingga USG.

"Barang bukti yang diberikan antara lain satu lembar tangkapan layar bukti percakapan, satu lembar surat pernyataan, satu lembar foto terlapor, serta satu lembar foto USG," beber Reonald.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Saat ini laporan tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum. Mohon waktu karena masih dalam proses penyelidikan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," pungkasnya.




(fbr/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads