Pengadilan Agama Bandung memutuskan perkawinan antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya berakhir dengan perceraian. Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu sore (7/1/2026).
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan perkara dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bandung telah diputus dan diumumkan melalui situs resmi Pengadilan Agama Bandung sekitar pukul 15.00 WIB.
"Putusan tersebut menyatakan bahwa perkawinan antara Ibu Atalia dengan Bapak Ridwan Kamil putus karena perceraian dan menjatuhkan talak satu bain sughra," kata Wenda Aluwi saat memberikan keterangan di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Wenda menjelaskan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Masih terdapat masa tenggang selama 14 hari bagi para pihak apabila ingin mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sementara itu, mengenai hak asuh anak, Wenda menjelaskan anak pertama mereka, Camillia atau Zara, yang telah dewasa dan saat ini tinggal di Inggris, diasuh bersama oleh kedua orang tua.
"Anak, untuk Neng Camillia (Zara) itu karena sudah dewasa dan tinggal di Inggris, tentu saja mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya, jadi diasuh bersama," ungkapnya.
Adapun untuk Arka, hak asuh diserahkan kepada Ridwan Kamil.
Lebih lanjut, Wenda mengungkapkan, terdapat sejumlah kesepakatan antara kedua belah pihak yang tidak dipublikasikan ke ruang publik. Pengadilan, kata dia, memerintahkan agar Ridwan Kamil dan Atalia Praratya mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama.
"Majelis hakim memerintahkan para pihak untuk menjalankan dan mematuhi apa yang sudah mereka sepakati bersama," ungkapnya.
Terkait pembagian harta gana-gini, Wenda menyatakan, hal tersebut telah disepakati sejak sebelum gugatan perceraian didaftarkan ke Pengadilan Agama.
(fbr/wes)











































