Dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli UU ITE, Anindito. Namun, kesaksian Anindito membuat Nikita Mirzani geregetan hingga menangis.
Kesaksian yang Anindito berikan memicu reaksi emosional Nikita Mirzani. Ia menangis karena merasa jawaban Anindito berputar-putar dan kerap hanya menyebut, 'tidak tahu' atau 'tidak mengerti'.
"Ahli bisa menjelaskan unsur BAP yang setebal ini dasarnya apa? Dari tadi Anda ditanya tidak tahu, tidak bisa menjawab. Jadi apa artinya analisis Anda ini?" kata Nikita Mirzani dengan suara bergetar hingga menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Hakim Ketua, Khairul Soleh, mencoba menenangkan suasana. Ia meminta Nikita Mirzani untuk merumuskan pertanyaan secara fokus. Anindito diminta menjawab sesuai kapasitasnya sebagai ahli.
Dalam penjelasannya, Anindito menyebut Pasal 27B ayat 2 UU ITE berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan sengaja dan tanpa hak dalam menyebarkan atau mentransmisikan informasi elektronik demi keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum, disertai ancaman berupa pencemaran atau pembukaan rahasia.
Aktris berusia 39 tahun itu kembali mempertanyakan relevansinya. Ia menyinggung kemungkinan bila informasi yang dibagikan bukan berasal dari dirinya sendiri.
"Kalau saya hanya me-repost sesuatu yang sudah dipublikasikan orang lain, apakah itu tetap masuk unsur 27B ayat 2?" tanya Nikita Mirzani.
Anindito menegaskan unsur pasal tersebut tetap bisa dikenakan bila pendistribusian informasi tersebut disertai dengan ancaman untuk memperoleh keuntungan.
"Jadi saya sudah tuangkan di BAP yang dipertanyakan kepada saya apakah yang setebal itu sudah memenuhi unsur-unsur yang pada ada pasal 27 B ayat 2. (Jawabannya) Sudah saya rangkai bahwa saya jawab memenuhi (pasal 27 B ayat 2)," jelas Anindito.
Dalam kesempatan yang sama, bintang film Comic 8 itu membantah narasi soal popularitasnya di media sosial.
"Jaksa selalu bilang followers saya banyak. Faktanya akun Nikita Huruhara hanya 700 ribu, sedangkan followers Reza (Gladys) ada 7 juta. Jadi jangan menggiring opini," ujar Nikita Mirzani.
Selain itu, ia mempertanyakan apakah kritik terhadap produk kecantikan yang terbukti tidak memiliki izin BPOM bisa dikategorikan pencemaran nama baik atau tidak. Menanggapi hal itu, Anindito mengatakan sebaiknya laporan ditujukan kepada lembaga yang berwenang.
"Kalau produk tidak memiliki izin, dilaporkan saja ke BPOM agar ditindaklanjuti," pungkas Anindito.
Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Simak Video "Video: Rengekan Nikita Mirzani Minta Sidang Dilanjutkan"
(ahs/pus)