Nikita Mirzani Jadi Saksi untuk Mail Syahputra

Nikita Mirzani Jadi Saksi untuk Mail Syahputra

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 21 Agu 2025 12:31 WIB
Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025) menjalani sidang perdana melawan dokter Reza Gladys.
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail di PN Jakarta Selatan. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra.

Agenda sidang kali ini merupakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Nikita Mirzani dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Mail Syahputra.

Mail Syahputra terlebih dahulu masuk ke ruang sidang. Ia terlihat tampil nyentrik dengan rambut yang dicat berwarna biru, memakai kacamata hitam, serta kemeja putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Pemilik nama lengkap Ismail Marzuki itu, menyempatkan diri untuk menyapa sahabat-sahabatnya yang hadir di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian mempersilahkan Mail Syahputra untuk duduk di samping kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menunggu kehadiran saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tak lama kemudian, Nikita Mirzani hadir, di ruang sidang dengan mengenakan kacamata hitam, turtleneck hitam, dan tas branded.

Sebelum memberikan kesaksian, aktris berusia 39 tahun itu disumpah di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian bertanya soal kedekatan antara Nikita Mirzani dan Mail Syahputra. Ibu tiga anak itu mengaku sudah lama mengenal dan bersahabat dengannya.

"Saya sudah bersahabat sejak 16 tahun lalu," ujar Nikita Mirzani.

Sidang dimulai dengan Jaksa Penuntut Umum, mencecar beragam pertanyaan pada Nikita Mirzani perihal dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh terdakwa Mail Syahputra.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads