Pihak Nikita Mirzani Masih Berharap BPOM Bersedia Jadi Saksi Ahli

Pihak Nikita Mirzani Masih Berharap BPOM Bersedia Jadi Saksi Ahli

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 30 Sep 2025 18:37 WIB
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan.
Pihak Nikita Mirzani Masih Berharap BPOM Bersedia Jadi Saksi Ahli. (Foto: Ahsan/detikhot)
Jakarta -

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys kembali digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak Nikita Mirzani, melalui kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi, menyampaikan harapan besar agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat dihadirkan sebagai saksi ahli. Kuasa hukum Nikita Mirzani menegaskan kehadiran BPOM akan sangat penting untuk memperkuat fakta persidangan.

"Kita masih berharap untuk BPOM hadir," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya telah melakukan upaya administratif sesuai prosedur hukum. Meski surat resmi sudah dilayangkan, respons yang diterima belum sesuai harapan.

"Kita sudah cukup mengajukan surat kan sudah dibalas juga. Walaupun belum dibalas juga kan sudah rilis duluan itu, tidak mau hadir," ujar Galih Rakasiwi.

ADVERTISEMENT

Selain menghadirkan BPOM, tim kuasa hukum Nikita Mirzani juga telah menyiapkan saksi ahli lainnya yang akan dipanggil pada sidang berikutnya.

"Klien kami ini, meminta lebih spesifik untuk menghadirkan saksi TPPU. Yang keduanya, saksi ITE. Yang terakhir, insyaallah nanti akan dihadirkan saksi psikolog forensik," terang Galih Rakasiwi.

Ia juga berharap seluruh pihak yang direncanakan bisa benar-benar hadir dalam persidangan. Menurutnya, kehadiran saksi ahli akan memberikan nilai penting dalam pembuktian.

"Yang mudah-mudahan, doakan ya, supaya saksi ini bisa hadir di persidangan, terus keterangannya juga kita bisa maksimal seperti saksi ahli kemarin. Kita juga mendengarkannya ya luar biasalah ilmunya yang didapat," harapnya.

Sebelumnya Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.




(ahs/mau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads