Aktris Nikita Mirzani terlihat lega dalam sidang lanjutan atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kali ini. Kehadiran tiga saksi ahli yang diminta oleh pihaknya benar-benar hadir.
Ketiga saksi ahli itu disebut memberikan pandangan profesional mereka terhadap hal yang dituduhkan terhadapnya. Nikita Mirzani tidak dapat menutupi rasa bahagianya.
Ia menyampaikan terima kasih secara terbuka kepada ketiga saksi ahli tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah saksi ahlinya, bapak-bapaknya, bisa hadir semua. Niki mau ucapin terima kasih," kata Nikita Mirzani saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Lebih lanjut, aktris berusia 39 tahun itu menilai keterangan yang diberikan para saksi ahli sangat membantunya.
Ia menyebut ketiga saksi yang dihadirkannya benar-benar memiliki latar belakang pendidikan dan kompetensi yang jelas. Oleh karena itu, mereka bisa menjawab pertanyaan majelis hakim maupun kuasa hukum dengan lugas.
Menurutnya, itu sangat berbeda dengan saksi-saksi yang sebelumnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Memang ini saksi ahlinya yang benar-benar ahli, bukan ahli-ahlian, yang memang pendidikannya juga sudah tidak bisa diragukan lagi. Beda jauh dengan saksi ahli dari JPU kemarin," sindir Nikita Mirzani.
Ibu tiga anak itu juga sempat melontarkan kritik terhadap saksi yang dihadirkan JPU karena menurutnya banyak jawaban yang tidak jelas dan cenderung berulang-ulang tanpa memberikan penjelasan yang meyakinkan.
"Kalau JPU kemarin kan, 'Gak tahu, lupa, gak ngerti', apa yang ditanya jawabannya ke situ-situ lagi, ke situ-situ lagi. Kalau ini (saksi ahli dari Nikita Mirzani) kan gak," terang Nikita Mirzani.
Dengan kesaksian dari ketiga ahli itu, bintang film Comic 8 itu merasa semakin optimis bisa memberikan pengaruh positif terhadap pertimbangan hakim dalam menentukan putusan.
"(Tebar) Senyum karena mudah-mudahan ya saksi ahli ini didengar sama Bapak Hakim yang Mulia. Ini kan juga sidang terbuka ya, jadi kalian semua bisa mendengarkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(ahs/pus)