Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani hari ini masih menghadirkan saksi-saksi dari JPU. Setelah owner Daviena Skincare, Malvina, JPU menghadirkan saksi ahli linguistik, Makyun Subuki.
Nikita Mirzani mengajukan pertanyaan untuk menguji pendapat ahli. Alhasil terjadi adu argumen di ruang sidang antara Nikita Mirzani dengan saksi ahli untuk membuktikan hal tersebut.
"Apakah jika ada seseorang yang menyuarakan suatu kebenaran dalam ruang publik atau media sosial mengenai suatu produk yang terbukti overclaim dan berbahaya, dapat dikategorikan dengan kata-kata pengancaman sebagaimana pemahaman ahli?" tanya Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Makyun Subuki menilai ancaman bukan sekadar menyampaikan informasi terbuka kepada publik. Makyun
"Yang saya nyatakan pengancaman adalah mendesak seseorang, menyerahkan uang, 'Kalau tidak mau, saya bongkar rahasianya soal produk overclaim', tadi," ucap Makyun mencontohkan kalimat yang mempunyai indikasi adanya pengancaman.
Lebih lanjut, Makyun Subuki memperjelas makna yang dimaksud. Menurutnya, ancaman terletak pada penggunaan informasi tersebut untuk menekan pihak lain.
"Jadi ancamannya itu bukan membicarakan itu di depan umum, tapi ancamannya itu adalah Anda mengancam itu, gitu ya, menggunakan itu untuk menakut-nakuti orang lain. Pengancamannya itu adalah Anda menggunakan itu untuk mengambil keuntungan," tegasnya.
Mendengar pernyataan itu, Nikita Mirzani langsung menimpali dengan suara meninggi. Ia mempertanyakan dasar kesimpulan hal itu dianggap sebagai ancaman.
"Anda tahu dari mana kalau dia diancam? Melalui pernyataan Anda?" tanyanya.
Makyun Subuki kemudian merujuk pada contoh pernyataan yang ia pahami dari berkas.
"Anda kan bilang, 'Kalau Anda tidak kasih uang saya Rp 5 miliar...'," keterangan tersebut segera dibantah oleh Nikita. Ia menegaskan tidak pernah mengucapkan hal yang ditudingkan.
"Salah. Anda berarti tidak baca BAP. Saya tidak pernah bicara seperti itu. Itu Mail, itu Mail, ya kan. Tadi Anda bilang, 'Anda, Anda'. Tahu dari mana itu atas permintaan saya?" tegas Nikita.
Meskipun demikian, Makyun tetap berpegang pada sumber yang ia baca. Ia menyatakan kesimpulannya berasal dari dokumen penyidikan.
"Saya membaca, saya membaca dari penyidik, antara percakapan Anda dengan Mail. Dan membaca percakapan antara Mail dengan Reza. Jadi saya bisa menyimpulkan, itu ya karena saya membaca itu," pungkas Makyun Subuki.
(ahs/pus)